Terlibat Penganiayaan Relawan Ganjar–Mahfud, 6 Oknum Prajurit TNI Dijerat Pasal Berlapis
Minggu, 14 Januari 2024 - 12:15 WIB
loading...
Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi, saat diwawancara di CFD Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024) pagi. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Enam oknum prajurit TNI AD Kompi B Bataylon Infantri (Yoinf) Raider 408/Suhbrastha yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo –Mahfud MD, dijerat pasal berlapis. Mereka terancam 5 tahun penjara.
“Disangkakan Pasal 170 (KUHP) dan Pasal 351 (KUHP). Kalau Pasal 170 maksimal 5 tahun (penjara), kalau Pasal 351 lihat ringan beratnya, ada yang dua tahun, kalau sampai luka berat, meninggal dunia, bisa sampai 7 tahun,” ungkap Komandan Polisi Militer Daerah Militer (Danpomdam) IV/Diponegoro, Kolonel CPM Rinoso Budi, saat diwawancara di CFD Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024) pagi.
Rinoso menyebut, berdasarkan visum tim dokter, para korban peristiwa penganiayaan itu tidak ada yang mengalami luka dalam ataupun patah tulang.
“Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan dari 7 lebam lecet, jahitan tidak ada, tidak ada luka dalam, patah tulang,” sambungnya.
Baca Juga: Dandim Boyolali Pastikan Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Diproses Hukum
“Disangkakan Pasal 170 (KUHP) dan Pasal 351 (KUHP). Kalau Pasal 170 maksimal 5 tahun (penjara), kalau Pasal 351 lihat ringan beratnya, ada yang dua tahun, kalau sampai luka berat, meninggal dunia, bisa sampai 7 tahun,” ungkap Komandan Polisi Militer Daerah Militer (Danpomdam) IV/Diponegoro, Kolonel CPM Rinoso Budi, saat diwawancara di CFD Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024) pagi.
Rinoso menyebut, berdasarkan visum tim dokter, para korban peristiwa penganiayaan itu tidak ada yang mengalami luka dalam ataupun patah tulang.
“Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan dari 7 lebam lecet, jahitan tidak ada, tidak ada luka dalam, patah tulang,” sambungnya.
Baca Juga: Dandim Boyolali Pastikan Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud Diproses Hukum
Lihat Juga :