Terlibat Penganiayaan Relawan Ganjar–Mahfud, 6 Oknum Prajurit TNI Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 14 Januari 2024 - 12:15 WIB
loading...
Terlibat Penganiayaan...
Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi, saat diwawancara di CFD Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024) pagi. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Enam oknum prajurit TNI AD Kompi B Bataylon Infantri (Yoinf) Raider 408/Suhbrastha yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo –Mahfud MD, dijerat pasal berlapis. Mereka terancam 5 tahun penjara.

“Disangkakan Pasal 170 (KUHP) dan Pasal 351 (KUHP). Kalau Pasal 170 maksimal 5 tahun (penjara), kalau Pasal 351 lihat ringan beratnya, ada yang dua tahun, kalau sampai luka berat, meninggal dunia, bisa sampai 7 tahun,” ungkap Komandan Polisi Militer Daerah Militer (Danpomdam) IV/Diponegoro, Kolonel CPM Rinoso Budi, saat diwawancara di CFD Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024) pagi.

Rinoso menyebut, berdasarkan visum tim dokter, para korban peristiwa penganiayaan itu tidak ada yang mengalami luka dalam ataupun patah tulang.

“Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan dari 7 lebam lecet, jahitan tidak ada, tidak ada luka dalam, patah tulang,” sambungnya.



Ditambahkan Rinoso, hal-hal yang meringankan dan memberatkan akan dimasukkan dalam berkas penuntutan dan tentunya akan jadi pertimbangan hakim militer di persidangan nanti.

“Yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim," sambungnya.

Menurutnya, semua tersangka itu memang masih muda. “Prada (Prajurit Dua), umurnya 20an (tahun). Memang spontan dengar suara (berisik knalpot brong) keluar. Walaupun ada saksi yang tidak keberatan, tidak menuntut, (tetapi) ya tidak ada pembenaran penganiayaan,” bebernya.

Diketahui, insiden penganiayaan itu terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Kabupaten Boyolali, Sabtu (30/12/2023) siang.

Enam tersangka yang sudah ditetapkan masing-masing; Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Semuanya ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2421 seconds (0.1#10.140)