Tutup Selama 1 Minggu, PN Jakbar Kembali Dibuka dengan Sistem Sif
Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:57 WIB
loading...
Seorang petugas tengah menyemprotkan disinfektan di salah satu ruangan PN Jakarta Barat. Hal itu untuk mencegah penularan Covid-19. Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali dibuka setelah sepekan ditutup karena dua pegawainya positif Covid-19. Kini, PN Jakbar sudah kembali beraktivitas sejak, Selasa (11/8/2020).
Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, meski telah dibuka, namun pihaknya membatasi jam kerja, pegawai dan staf di sana diterapkan sistem sif selama bekerja. (Baca juga: Seorang Pegawai Positif COVID 19, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ditutup )
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan dibuka kembali dengan menerapkan sistem sif, yakni 50 persen Work From Office dan 50 persen Work From Home," ujar Eko dikonfirmasi. (Baca juga: Pegawai Pemerintah Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Ini Besarannya )
Pembagian jadwal tersebut ditentukan oleh Ketua PN Jakarta Barat. Nantinya pekerja hanya yang di staf diperkenankan bekerja dari rumahnya, sementara Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Sekretaris dan para Panitera Muda, serta Kabag dan Kasubbag tetap masuk.
Upaya ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Barat. Hal ini menyusul adanya dua pegawai perdata yang positif Covid-19. (Baca juga: Masih Dibayangi Pandemi, Kegiatan Sekolah Belum Siap Dibuka )
Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, meski telah dibuka, namun pihaknya membatasi jam kerja, pegawai dan staf di sana diterapkan sistem sif selama bekerja. (Baca juga: Seorang Pegawai Positif COVID 19, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ditutup )
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan dibuka kembali dengan menerapkan sistem sif, yakni 50 persen Work From Office dan 50 persen Work From Home," ujar Eko dikonfirmasi. (Baca juga: Pegawai Pemerintah Non-PNS Dapat Gaji Ke-13, Ini Besarannya )
Pembagian jadwal tersebut ditentukan oleh Ketua PN Jakarta Barat. Nantinya pekerja hanya yang di staf diperkenankan bekerja dari rumahnya, sementara Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Sekretaris dan para Panitera Muda, serta Kabag dan Kasubbag tetap masuk.
Upaya ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Barat. Hal ini menyusul adanya dua pegawai perdata yang positif Covid-19. (Baca juga: Masih Dibayangi Pandemi, Kegiatan Sekolah Belum Siap Dibuka )
Lihat Juga :