PLN Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan se-Sulsel
Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:28 WIB
loading...
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara PLN dan kantor Pertanahan se-Sulsel. Foto: Dokumen PLN
A
A
A
MAKASSAR - PLN melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan kota dan kabupaten se-Sulsel, Selasa (10/8/2020). PKS ini dalam rangka legalisasi aset tanah dan penanganan masalah aset tanah.
Penandatanganan PKS itu dilakukan di aula kantor Unit Induk Wilayah Sulselrabar. Dihadiri Kepala Kantor BPN Wilayah Sulsel, Bambang Priono, GM PLN Unit Induk Pembangunan Sulbagsel (UIP) I Putu Riasa, GM PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulselrabar Ismail Deu, dan GM PLN Unit Induk Pembangkitan & Penyaluran (UIKL) Sulawesi, Suroso Isnandar. Disaksikan secara virtual oleh Pejabat Aset PLN kantor pusat dan seluruh kepala kantor pertanahan di lingkungan Sulsel.
Baca juga: PLN Genjot Penyelesaian Interkoneksi Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah
“Kerja sama ini sangat penting bagi PLN saat pelaksanaan pengadaan tanah dan sertifikasi tanah, selain itu diharapkan juga dengan kesepakatan ini menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan pengurusan tanah yang ada di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat,” kata I Putu Riasa.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN RI) dan Direktur Utama PLN pada 12 November 2019 lalu. PLN dan Kementerian ATR/BPN RI bersepakat untuk bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam penanganan masalah tanah PLN.
Penandatanganan PKS itu dilakukan di aula kantor Unit Induk Wilayah Sulselrabar. Dihadiri Kepala Kantor BPN Wilayah Sulsel, Bambang Priono, GM PLN Unit Induk Pembangunan Sulbagsel (UIP) I Putu Riasa, GM PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sulselrabar Ismail Deu, dan GM PLN Unit Induk Pembangkitan & Penyaluran (UIKL) Sulawesi, Suroso Isnandar. Disaksikan secara virtual oleh Pejabat Aset PLN kantor pusat dan seluruh kepala kantor pertanahan di lingkungan Sulsel.
Baca juga: PLN Genjot Penyelesaian Interkoneksi Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah
“Kerja sama ini sangat penting bagi PLN saat pelaksanaan pengadaan tanah dan sertifikasi tanah, selain itu diharapkan juga dengan kesepakatan ini menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan pengurusan tanah yang ada di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat,” kata I Putu Riasa.
PKS ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN RI) dan Direktur Utama PLN pada 12 November 2019 lalu. PLN dan Kementerian ATR/BPN RI bersepakat untuk bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam penanganan masalah tanah PLN.
Lihat Juga :