Sipir Lapas Jambi Pembawa Sabu Rp50 Miliar Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 13 Januari 2024 - 10:00 WIB
loading...
Sipir Lapas Jambi Pembawa Sabu Rp50 Miliar Terancam Hukuman Mati
Satresnarkoba Polresta Jambi terus mengembangkan dua pelaku jaringan internasional narkoba yang berhasil diamankan petugas. Foto/MPI/Azhari Sultan Jambi
A A A
JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi terus mengembangkan dua pelaku jaringan narkoba internasional yang berhasil diamankan petugas. Ironisnya, salah dari pelaku yang merupakan warga Kota Jambi diketahui merupakan oknum sipir Lapas Kota Jambi.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang haram tersebut sebanyak 52 paket besar atau 52,4 kg senilai Rp50 miliar. ”Pelaku berinisial M (26), warga Jambi dan F (46), warga Depok,” tegas Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Sabtu (13/1/2024).



Menurut dia, kedua pelaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram sabu bila berhasil meloloskan barang haram tersebut ke tujuannya. ”Kalau total upahnya mereka bisa mencapai setengah miliar lebih,” ucapnya.



Dia menambahkan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dikirim melalui jalur laut via Provinsi Riau dan transit di Jambi dan selanjutnya akan dikirim ke Pulau Jawa. ”Barang bukti sabu seberat 52 kg tersebut bila dirupiahkan setara dengan Rp50 miliar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, oknum pegawai Lapas Jambi dan rekannya terancam hukuman mati. Kedua pelaku diganjar Pasal 114, Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)