16 Tahun Buron, Terdakwa Korupsi Proyek Bandara Cakrabuana Cirebon Dibekuk

Sabtu, 13 Januari 2024 - 07:05 WIB
loading...
16 Tahun Buron, Terdakwa Korupsi Proyek Bandara Cakrabuana Cirebon Dibekuk
Petugas Kejari Kota Cirebon saat menaiki tembok rumah dengan menggunakan kendaraan Crain. Foto/MPI/Abdul Rohman
A A A
CIREBON - Terpidana kasus korupsi proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Cirebon akhirnya dibekuk oleh Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana. Terdakwa sudah menjadi buron selama 16 tahun.

Uniknya, penangkapan terhadap HS (65) ini berlangsung dramatis. Petugas Kejari masuk kedalam rumah dengan cara menaiki tembok rumah yang cukup tinggi menggunakan kendaraan Crain. Lantaran terdakwa menolak membukakan pintu gerbang rumah tersebut.

“Terdakwa ini tidak kooperatif dan enggan membuka kan pintu gerbang. Sehingga kami terpaksa, menaiki tembok yang berukuran tinggi dengan menggunakan kendaraan Crain,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Fahmi, Jumat (12/01/2024).



Setelah menaiki tembok rumah tersebut, petugas mengalami kesulitan, pasalnya pintu rumah terkunci. Namun petugas berusaha membujuk terdakwa untuk membukakan pintu dan akhirnya, petugas berhasil menarik keluar terdakwa.

“Kami sempat kesulitan, karena terdakwa enggan membukakan pintu rumah. Tapi tidak lama kemudian, kami berhasil menarik keluar terdakwa, dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” ucapnya.



Sementara itu berdasarkan data yang diterima, yakni putusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/ 2008. HS merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Cirebon.

“HS terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, dengan putusan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dan denda sebanyak Rp 200 juta rupiah," katanya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)