Diduga Memeras, Pejabat Eselon III Pemko Padangsidempuan Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 12 April 2018 - 22:30 WIB
Diduga Memeras, Pejabat Eselon III Pemko Padangsidempuan Terancam 20 Tahun Penjara
Diduga Memeras, Pejabat Eselon III Pemko Padangsidempuan Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Plt Kabid Pelayanan Perizin dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Padangsidimpuan, Armen Parlindungan Harahap (36) yang diduga melakukan pemerasan atas pengurusan izin pendirian usaha CV Tapian Nauli terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Armen Parlindungan Harahap diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa 10 April 2018.

Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan, Armen Parlindungan Harahap dipersangkakan dengan Pasal 12 Huruf e dan atau pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," jelasnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, di Mapolda Sumut, Kamis (12/04/2018).

Toga mengatakan Armen telah menyalahi posisi kedudukannya di Dinas PMPTSP dengan mengerjakan sesuatu yang menguntungkan dirinya atau kelompok. Armen ditangkap di Kantor Dinas PMPTSP, Jalan HT Rizal Nurdin, Km 7, Pijorkoling, Padangsidempuan.

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas nama M Zainy Lubis, Suhaimi dan Johannes Gultom yang menyebutkan bahwa adanya perintah dari Armen untuk mensurvei fisik ke Perusahaan CV Tapian Nauli milik Berlian Br Lubis.

Sementara barang bukti yang diamankan, kata Toga, berupa uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan perizinan (disita) dan handphone tersangka dan saksi pemberi uang sekaligus selembar kuitansi penyerahan uang.

"Dalam perkara ini pada Rabu (11/4/2018) telah dilakukan gelar perkara dengan Wassidik menetapkan satu orang tersangka atas nama Armen Parlindungan Harahap. Dari hasil gelar perkara cukup bukti untuk ditingkatkan ke proses penyidikan," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6424 seconds (0.1#10.140)