Polrestabes Bandung Bongkar Sindikat Pemeras Modus Video Call dan Phonesex

Rabu, 11 April 2018 - 17:55 WIB
Polrestabes Bandung Bongkar Sindikat Pemeras Modus Video Call dan Phonesex
Polrestabes Bandung Bongkar Sindikat Pemeras Modus Video Call dan Phonesex
A A A
BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung membongkar sindikat pemeras yang dilakukan oleh narapidana (napi) Lapas Narkotika Klas 2 Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Sindikat ini memeras ratusan korban perempuan di sejumlah daerah di Indonesia dengan modus video call dan phonesex.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, kasus ini terbongkar setelah Satreskrim Polrestabes Bandung menerima laporan dari salah satu korban pada Minggu 8 April 2018. Korban yang mengadu diperas seseorang yang dikenal di media sosial.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyidikan berhasil mengungkap pelaku yang memeras korban adalah napi yang mendekam di Lapas Narkotika Klas 2 Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Penyidikan, kata Hendro, berlanjut hingga ditetapkan tiga tersangka, yakni Iqbar Destevantio alias Mencos (25), narapidana kasus perlindungan anak, vonis 11 tahun; Jamjam Nurjaman alias Ijam (30), kasus narkotika dengan vonis 4 tahun penjara; dan Febri Andriana alias Ape (29), kasus curat dengan vonis 4 bulan. Dari tangan tersangka petugas mengamankan lima buah kartu ATM, enam unit telepon seluler (ponsel), dan uang tunai Rp40 juta.

"Ini termasuk kejahatan siber. Para pelaku menjerat para korban menggunakan media sosial Facebook, Instagram, Meet Me, IMO, WhatsApp, Grindr, Friend Club, dan Twitter,” kata Hendro didampingi Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana dan Kasubag Humas Kompol Santhi Rianawati di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (11/4/2018).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6111 seconds (0.1#10.140)