Ikut Aksi Pencurian, Seorang Pelajar Diciduk Polisi saat Pergi Sekolah

Rabu, 11 April 2018 - 15:59 WIB
Ikut Aksi Pencurian, Seorang Pelajar Diciduk Polisi saat Pergi Sekolah
Ikut Aksi Pencurian, Seorang Pelajar Diciduk Polisi saat Pergi Sekolah
A A A
LUBUKLINGGAU - Apes nasib AB (16) seorang pelajar SMA di Kota Lubuk Linggau, lantaran ikut terlibat dalam kasus pencurian di shelter 2 Dinas Pariwisata Objek Wisata Bukit Sulap, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, harus meringkuk di balik jeruji besi. AB ditangkap oleh Satreskrim Polsek Lubuk Linggau Utara saat akan berangkat sekolah, Rabu (11/4/2018) pukul 07.30 WIB.

Pelaku ditangkap setelah tim Satreksim berhasil membekuk tiga pelaku lainnya yakni Aman Nainggolan (29), LA (14) dan RP (16), bahkan dari ke empat pelaku diketahui 2 masih berstatus sebagai pelajar di Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara AKP Horizon Monik menjelaskan, pencurian yang dilakukan keempat pelaku terjadi Sabtu 31 Maret 2018 dan setelah dilakukan penyelidikan tim Satreskrim Polsek Lubuk Linggau Utara akhirnya dapat mengendus keberadaan pelaku.

Yang pertama ditangkap adalah Aman Nainggolan, LA (14) keduanya warga Jalan Soekarno Hatta RT 05 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, Kota Lubuklinggau, RP (16) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara.

Selain itu AB (16) warga Jalan Jambi Lama Lorong Serasan RT04 Kelurahan Durian Rampak saat akan berangkat sekolah.

Diketahui bahwa aksi pencurian itu setelah pihaknya menerima laporan dari Andika (30) yang bekerja sebagai PHL Dinas Pariwista Kota Lubuk Linggau yang mana kusen di Shelter 2 Bukit Sulap ditemukan sudah dalam posisi terpotong-potong, sedangkan para pelaku kabur dengan meninggalkan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian tersebut.

Pihaknya berhasil menyita barang bukti yakni beberapa kusen alumanium dan bingkai jendela yang terbuat dari alumunium yang sudah dipotong, dua unit Sepeda Motor Honda Blade warna Hitam tanpa nopol dan Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Nopol BG 5919 HQ yang digunakan para pelaku mengangkut barang curian tersebut.

“Akibat kejadian ini Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau mengalami kerugian sebesar Rp25 juta. Kini para pelaku harus merasakan dinginnya hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9670 seconds (0.1#10.140)