Tawarkan 3 Terapis Pijat Cantik asal Demak, Mucikari Ditangkap

Selasa, 10 April 2018 - 20:05 WIB
Tawarkan 3 Terapis Pijat Cantik asal Demak, Mucikari Ditangkap
Tawarkan 3 Terapis Pijat Cantik asal Demak, Mucikari Ditangkap
A A A
SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap empat wanita yang diduga menawarkan praktik prostitusi dengan jasa pijat melalui akun media sosial (medsos) Facebook. Mereka adalah Suprihatin (31) berperan sebagai mucikari. Oleh polisi, Suprihatin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan tiga perempuan lainnya, yang merupakan koleksi dari Suprihatin yakni RS (29) ICH (21) dan EL (25) adalah korban. Keempat wanita ini berasal dari Demak, Jawa Tengah. Mereka dibekuk saat menginap di sebuah hotel di Surabaya.

Dalam aksinya, tersangka Suprihatin yang warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggren, Kabupaten Demak itu, berangkat bersama tiga perempuan koleksinya menuju Surabaya, pada Senin 9 April 2018.

“Setibanya di Surabaya, Suprihatin mengunggah status di akun Facebook yang isinya menawarkan perempuan yang bisa memberi layanan pijat dan hubungan badan,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ali Purnomo, Selasa (10/4/2018).

Tawaran tersebut ini direspons oleh seorang pria hidung belang. Selanjutnya, keduanya berkomunikasi lewat Facebook Messenger untuk menentukan tarif dan pelaksanaan transaksi.

Setelah disepakati, tersangka mengantar perempuannya ke hotel yang sudah disepakati bersama. Aksi tersangka itu terungkap usai penggerebekan yang mengamankan salah satu anak buah Suprihatin, RS.

“Dari keterangan RS yang mengaku mendapat order dari Suprihatin itulah, polisi menemukan dua perempuan lain yang ikut diperdagangkan oleh tersangka,” terangnya.

Ali menambahkan, para korban sudah kenal dengan tersangka Suprihatini sejak tujuh bulan terakhir. Modusnya, tersangka SR menawarkan korban kepada tamu laki-laki hidung belang melalui Facebook dengan caption “Miss Cha Cha 1500 1x Crot Include Hotel Minat Japri 0857xxxxxxxx” tempat pijat area Semarang untuk melakukan hubungan badan.

“Dalam aksinya, tersangka mengenakan tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan di hotel. Dari tarif itu, tersangka mendapat bagian Rp300.000 dan sisanya Rp1,2 juta diberikan pada korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menambahkan, keempat perempuan ini (tersangka dan korban) diamankan pada Senin 9 April 2018 sekitar pukul 17.30 WIB di hotel kawasan Jalan Ronggolawe, Surabaya.

Kepada petugas, tersangka dan korban mengaku baru satu hari (Senin) datang ke Surabaya. Sebelumnya mereka juga mengaku sudah melakukan aktivitas seperti ini selama 10 kali.

“Modusnya yakni layanan pijat lalu melakukan hubungan badan dengan tarif yang sudah ditentukan, dan tidak ada tawar menawar. Jadi mereka membuka harga, dan apabila harga tersebut tidak cocok maka mereka tidak menerima order (pesanan) dari pelanggan,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni uang tunai sebesar Rp300.000, 1 buah handphone merk Xiaomi warna hitam, dan 1 buah kondom bekas pakai.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3715 seconds (0.1#10.140)