Sodomi 34 Anak di Bawah Umur, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Polres Pariaman

Jum'at, 06 April 2018 - 17:23 WIB
Sodomi 34 Anak di Bawah Umur, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Polres Pariaman
Sodomi 34 Anak di Bawah Umur, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Polres Pariaman
A A A
PADANG - Pemuda berinisial R (20) warga Simpang Tiga Lohon, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dibekuk polisi karena diduga telah menyodomi sekitar 34 anak di bawah umur.

Kapolres Kota Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, dari pemeriksaan sementara R mengaku sudah melakukan perbuatan tak senonoh sejak 2012 dan korbannya sekitar 34 orang. "Modus yang dipakai pelaku dengan cara membujuk korban dengan memberikan berbagai iming-iming. Sekarang ini R sudah ditahan di Mapolres Kota Pariaman,” katanya, Jumat (6/4/2018).

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban ZN (6) melaporkan perbuatan bejat R kepada bapaknya EYH (29). Korban ZN yang masih duduk di taman kanak-kanak mengaku diperlakukan tidak senonoh saat pulang dari sekolah.

Mendengar laporan itu, ayah korban dan warga yang geram mendantangi R dan membawanya ke Mapolsek Sungai Limau. Kapolsek Sungai Limau, AKP Syafar Koto menjelaskan saat pemeriksaan awal, jumlah korban hanya 11 orang. Setelah pemeriksaan berlanjut dengan keterangan banyak saksi, korban sebanyak 34 orang.

“R dalam kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta atau berdagang. Menurut pengakuan R dirinya mengaku dulunya juga merupakan korban sodomi," tutur Syafar Koto.

Polisi belum puas dengan keterangan pelaku, saat ini terus mengembangkan kasus ini mencari korban-korban lainnya. Sementara korban ZN ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Pariaman untuk pemulihan kondisi psikologis.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2984 seconds (0.1#10.140)