Nasib 3 Terdakwa Korupsi Paud Bone Diputus Pekan Depan: Istri Wabup Belum 'Tersentuh'
Selasa, 11 Agustus 2020 - 10:10 WIB
loading...
Istri Wakil Bupati Bone, Erniati yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Foto : Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Nasib tiga terdakwa kasus korupsi dana BOP PAUD Bone akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar , pekan depan. Seluruh proses sidang telah dijalani ketiganya termasuk sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baca : 1 Terdakwa Korupsi PAUD Bone Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Diketahui sebelumnya JPU, Andi Kurniawati memberi tuntutan 7 tahun penjara kepada pengawas taman kanak-kanak, Masdar. Tuntutan ini disebut lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya yakni Kepala Bidang Paud Sulastri dan stafnya Iksan yang hanya dituntut 3 tahun penjara.
Andi Kurnia mengatakan, terdakwa Masdar dituntut lebih tinggi lantaran terbukti sebagai intelektual dader kasus tersebut. "Berdasarkan fakta dan bukti bukti, Terdakwa Masdar kita yakini sebagai intelektual dader kasus ini. Dia kami tuntut 7 tahun, sementara terdakwa Mantan Kabid, Sulastri 3 tahun denda 450 juta. Iksan juga 3 tahun denda 450 juta," jelasnya kepada SINDOnews.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone tersebut juga mengatakan, kendati Masdar memang hanya merupakan seorang pengawas TK, namun pihaknya meyakini, Masdarlah yang melakukan mark-up buku PAUD dari harga penerbit Rp5.000 menjadi Rp17.500.
Meski demikian saat ditanyai wartawan terkait bukti saksi dan fakta sidang terkait peranan Sulastri yang mengarahkan sejumlah besar Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak di Kabupaten Bone untuk membeli buku menggunakan dana PAUD masing masing, Andi Kurnia tak bisa mengelak.
Diketahui sebelumnya JPU, Andi Kurniawati memberi tuntutan 7 tahun penjara kepada pengawas taman kanak-kanak, Masdar. Tuntutan ini disebut lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya yakni Kepala Bidang Paud Sulastri dan stafnya Iksan yang hanya dituntut 3 tahun penjara.
Andi Kurnia mengatakan, terdakwa Masdar dituntut lebih tinggi lantaran terbukti sebagai intelektual dader kasus tersebut. "Berdasarkan fakta dan bukti bukti, Terdakwa Masdar kita yakini sebagai intelektual dader kasus ini. Dia kami tuntut 7 tahun, sementara terdakwa Mantan Kabid, Sulastri 3 tahun denda 450 juta. Iksan juga 3 tahun denda 450 juta," jelasnya kepada SINDOnews.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone tersebut juga mengatakan, kendati Masdar memang hanya merupakan seorang pengawas TK, namun pihaknya meyakini, Masdarlah yang melakukan mark-up buku PAUD dari harga penerbit Rp5.000 menjadi Rp17.500.
Meski demikian saat ditanyai wartawan terkait bukti saksi dan fakta sidang terkait peranan Sulastri yang mengarahkan sejumlah besar Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak di Kabupaten Bone untuk membeli buku menggunakan dana PAUD masing masing, Andi Kurnia tak bisa mengelak.
Lihat Juga :