4 Begal Penembak Warga Serang Akhirnya Dibekuk di Sumsel dan Lampung

Selasa, 09 Januari 2024 - 14:03 WIB
loading...
4 Begal Penembak Warga Serang Akhirnya Dibekuk di Sumsel dan Lampung
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan pengungkapkan kasus komplotan begal yang menembak warga Cioruas, di Mapolres Serang, Selasa (9/1/2024). Foto/MPI/Fariz Abdullah
A A A
SERANG - Empat begal yang menembak warga saat aksinya dipergoki di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten akhirnya dibekuk oleh Polres Serang. Komplotan bersenjata api yang meresahkan ini ditangkap di Sumatera Selatan dan Lampung.

Keempat begal sadis ini yaitu DF (27), FF (30), WP (36) dan AA (33). Penangkapan begal raja tega inbi berawal dari laporan masyarakat mengenai ramainya pencurian di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 3 November 2023 lalu.



Saat itu para pelaku dipergoki oleh masyarakat sedang berusaha mencuri mobil Daihatsu Xenia A 1120 FN berwarna hitam.



Bukannya kabur saat dikepung warga, pelaku berinisial AA malah melayangkan beberapa tembakan ke salah seorang warga atas nama Jumadi hingga terkapar dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS).

"Alhamdulillah empat pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda. Tim satreskrim melakukan pengejaran hingga ke Lampung," kata Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan saat ungkap kasus di Mapolres Serang, Selasa (9/1/2024).

Kapolres menyatakan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



"Empat lainnya masih diburu, keempatnya memang spesialis pencurian motor/mobil," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 penadahan ancaman pidana 4 tahun.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)