Bacok Dosen dan Mahasiswa UPR, Remaja Ini Dicokok Polisi
Selasa, 11 Agustus 2020 - 08:04 WIB
loading...
A
A
A
Akibat kejadian naas tersebut, kedua korban kini harus dirawat secara intensif di RS Doris Sylvanus, Kota Palangkaraya , Kalimantan Tengah, karena mengalami luka bacok di bagian kepala hingga lengan.
(Baca juga: Baru Kenal, Pemuda Banyumas Culik dan Setubuhi Gadis Belia )
Jaladri menambahkan, untuk saat ini petugas masih melakukan penyidikan dan mendalami motif tindakan penganiayaan tersebut, serta akan berkoordinasi bersama pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
"Apabila tersangka dinyatakan sehat secara kejiwaan, maka akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(Baca juga: Baru Kenal, Pemuda Banyumas Culik dan Setubuhi Gadis Belia )
Jaladri menambahkan, untuk saat ini petugas masih melakukan penyidikan dan mendalami motif tindakan penganiayaan tersebut, serta akan berkoordinasi bersama pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
"Apabila tersangka dinyatakan sehat secara kejiwaan, maka akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :