TPD Ganjar–Mahfud Jateng: Terimakasih TNI Gerak Cepat Respons Penganiayaan Relawan

Senin, 08 Januari 2024 - 07:54 WIB
loading...
TPD Ganjar–Mahfud...
Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jateng, Agustina Wilujeng memberikan keterangan pers usai nonton bareng debat capres di Kantor DPD PDI Perjuangan Jateng, Kota Semarang, Minggu (7/1/2024) malam. Foto/Eka Setiawan/MPI
A A A
SEMARANG - Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo–Mahfud MD Jateng berterimakasih kepada TNI yang bergerak cepat merespons insiden penganiayaan dengan korban warga sipil yang merupakan relawan Ganjar-Mahfud. Sebanyak 6 oknum prajurit TNI ditetapkan tersangka buntut insiden yang terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Boyolali, pada Sabtu (30/12/2023).

“Itu memberikan kita sebuah pesan bahwa TNI masih sangat baik dalam menertibkan oknum-oknum yang tidak menjalankan tugas dan janjinya sebagai TNI yang baik. Teman media saya minta mengawal (kasusnya) biar nggak masuk angin (penegakan hukum kasusnya tumpul),” ungkap Ketua TPD Ganjar-Mahfud Jateng, Agustina Wilujeng di Kantor DPD PDI Perjuangan Jateng, Kota Semarang, Minggu (7/1/2024) malam.

Agustin yang juga bendahara DPD PDI Perjuangan Jateng itu meminta para tersangka itu dilepaskan sebagai anggota TNI.

“Saya harap dilepaskan sebagai anggota TNI (pasukan elite) dan bisa kembali menjadi anggota biasa, sehingga kalau melakukan hal yang sama mudah-mudahan ini bukan tren dan karakter, tetapi suatu hal yang bisa dijelaskan secara psikologis dan nama TNI kembali akan menjadi baik,” beber Agustin yang juga anggota DPR RI itu.



Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf. Richard Harison pada Selasa (2/1/2024) memberikan pernyataan pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta telah menetapkan 6 tersangka kasus penganiayaan itu. Masing-masing; Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Mereka semua ditahan di Denpom Surakarta.

“Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer (Pom), kemudian melalui Papera atau Perwira Penyerah Perkara dalam hal ini Danrem 074/WRT (Warastratama) dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur Militer (jaksa-Odmil) dan disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil). Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen. Pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi,” tandasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3228 seconds (0.1#10.140)