Tersangka Pemilik Home Industri Tembakau Gorilla Dibawa ke Jakarta

Jum'at, 23 Maret 2018 - 16:04 WIB
Tersangka Pemilik Home Industri Tembakau Gorilla Dibawa ke Jakarta
Tersangka Pemilik Home Industri Tembakau Gorilla Dibawa ke Jakarta
A A A
DENPASAR - Dua tersangka pemilik pabrik tembakau gorilla diboyong ke Jakarta bersama pacar dan kerabatnya pada Jumat (23/3/2018) sekira pukul 05.00 Wita menggunakan pesawat Citilink melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Arif Ramdani.

Dia mengatakan, kedua tersangka dan satu orang kerabatnya yang berinisial NPA dan pacar salah satu dari tersangka berinisial SR dibawa ke Jakarta.

“Untuk kerabat dan pacarnya ini statusnya masih menjadi saksi. Kami tahu bahwa saat digeledah mereka ada di TKP,” katanya.

Dia menjelaskan, bahwa saat ini sedang masa pendalaman dan dipegang oleh pihak Mabes Polri. Selain tersangka barang-barang bukti juga dibawa ke Jakarta. “Semua barang bukti juga dibawa ke Jakarta. Untuk mesinnya sendiri masih dititipkan di Polda Bali,” ungkapnya.

Untuk saat ini diduga masih ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. “ Itu semua masih didalami. Termasuk dengan siapa dia berhubungan dengan orang yang ada di China itu,”ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya bahwa tersangka pemilik pabrik tembakau gorilla bernama Krisna Andika Putra (20) dan Anak Agung Ekananda (24) diamankan di rumahnya di Jalan Tunjung Sari Perumahan Pesona Paramita 2, Denpasar pada 20 Maret 2018 oleh Mabes Polri. Di rumah tersebut ditemukan 30 kilogram tembakau gorilla yang siap edar.

Dikabarkan sebelumnya bahwa penggungkapan pabrik tembakau gorila ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap paket kiriman Fedex dari 19 Maret 2018.

Paket tersebut diberitahukan sebagai plastic deck yang ditujukan kepada penerima Michael Ardana yang beralamat di Jalan Pemuda III No 23 Renon Denpasar.

Setelah dicek pemeriksaan menemukan adanya serbuk berwarna kuning yang setelah dilakukan uji lab merupakan narkotika golongan 1 berjenis 5-Fluoro ADB. Dari situlah pihak Mabes Polri langsung melakukan koordinasi dan bergerak ke Bali.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7396 seconds (0.1#10.140)