Swalayan Bisa Ditutup Jika Menjual Produk Kedaluarsa

Jum'at, 23 Maret 2018 - 13:26 WIB
Swalayan Bisa Ditutup Jika Menjual Produk Kedaluarsa
Swalayan Bisa Ditutup Jika Menjual Produk Kedaluarsa
A A A
BINTAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan Kepulauan Riau akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam terkait temuan Tim Satgas Ketahanan Pangan Bintan soal produk-produk kedaluarsa yang masih dijual di swalayan 'Takarina' Jalan Barek Motor, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, dalam sidak yang digelar Kamis (22/3/2018) kemarin.

Kepala Dinkes Bintan dr Gama Isnaini menuturkan, kewenangan dalam penindakan terhadap pelaku usaha yang menjual produk kedaluarsa merupakan hak BPOM Batam. Pihaknya sejauh ini terus menekankan menggunakan sistem pembinaan.

"Ya tugas kita melakukan pembinaan dengan memberikan sosialisasi sampai peringatan. Tapi kalau masih bandel tentu dilakukan penindakan. Kan ada undang-undangnya. Badan POM yang akan memproses dengan pihak terkait yang tergabung dengan tim ketahanan pangan meliputi kepolisian Dinas Ketahanan Pangan juga Disperindag," ujar Gama Jumat (23/3/2018).

Ia menegaskan, jika kesalahan dilakukan secara berulang, tentu sanksi tegas berupa pencabutan izin akan dilakukan oleh instansi yang berwenang. Namun, Dinkes Bintan tetap mengupayakan untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku-pelaku usaha yang kedapatan menyalahi aturan.

"Intinya dibina dulu. Kalau sudah terlalu, baru ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, temuan produk kedaluarsa yang masih dijual oleh di swalayan Takarina Kijang di Barek Motor, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur ternyata bukan kali pertama. Setiap petugas melakukan pengecekan, swalayan itu sering kepergok menjual produk-produk kadaluarsa.

Tim Satgas Ketahanan Pangan Bintan bersama BPOM Batam saat melakukan sidak untuk mencari makanan sarden yang mengandung cacing pita, Kamis siang kemarin juga menemui produk-produk kedaluarsa yang masih dipajang pihak swalayan untuk dijual.

Di antaranya mie instan, kopi bubuk, sabun dan beberapa alat kosmetik. Oleh petugas, produk yang tak layak konsumsi itu langsung dimusnahkan dalam satu wadah bersama enam kaleng sarden merk Farmer Jack yang diduga mengandung cacing.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2993 seconds (0.1#10.140)