Lakukan Pungli, Anggota Panwaslu Sibolga Disidang di DKPP

Rabu, 21 Maret 2018 - 10:09 WIB
Lakukan Pungli, Anggota Panwaslu Sibolga Disidang di DKPP
Lakukan Pungli, Anggota Panwaslu Sibolga Disidang di DKPP
A A A
MEDAN - Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Sibolga, Jhonny Effendi Sitinjak diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap salah seorang calon staf yang akan bekerja di Panwaslu Sibolga.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin 19 Maret 2018. Jhonny terbukti meminta uang sebesar Rp6 juta kepada Ruth Damayanti Sianturi, agar bisa diterima sebagai staf Panwaslu Kota Sibolga.

"Yah benar, yang bersangkutan sudah mengakui di persidangan. Kabar tersebut juga sudah sampai ke kita (Bawaslu)," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan, Selasa (20/3/2018).

Dikatakannya, Jhonny juga sudah mengembalikan uang tersebut kepada Ruth. Untuk proses pemecatan, Bawaslu masih akan melakukan rapat pleno. "Mungkin Senin depan keluar keputusannya," ungkapnya.

Untuk diketahui, selain Jhonny, DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian kepada Syukurdi, Ketua Panwas Kabupaten Aceh Besar.

Bawaslu diperintahkan menjalankan putusan selama 7 hari setelah pembacaan putusan. Dalam sidang yang dipimpin majelis Harjono, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap 10 penyelenggara Pemilu dan sanksi peringatan kepada 19 penyelenggara Pemilu. Sementara terhadap 20 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3231 seconds (0.1#10.140)