Cabuli Anak Tiri, Pria Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
Kamis, 04 Januari 2024 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi peristiwa ini diduga dimulai pada pertengahan tahun 2022, hingga tahun 2023, dan pelaku telah melakukan lebih dari 1 kali. Baik itu tindakan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban," tuturnya.
Kini, H dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, pelaku juga disangkakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Ayah Tiri yang Cabuli Anaknya di Pasar Minggu Berhasil Ditangkap
Kini, H dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, pelaku juga disangkakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 juncto Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Ayah Tiri yang Cabuli Anaknya di Pasar Minggu Berhasil Ditangkap
(abd)
Lihat Juga :