Kasus Penembakan di Sampang, Polda Jatim Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka

Kamis, 04 Januari 2024 - 06:24 WIB
loading...
Kasus Penembakan di Sampang, Polda Jatim Tetapkan Tiga Orang sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. Foto/Diwan M Zahri/MPI
A A A
SAMPANG - Polda Jatim akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi di Sampang, Madura, pada Jumat (22/12/2023) lalu. Masing-masing berinisial S, H, dan W warga Sampangitukini sudah ditahan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, memback up penanganan kasus penembakan yang terjadi di Sampang, Madura tersebut.

"Sampai saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Dirmanto, saat berada di Sampang, Rabu (3/1/2024).

Dirmanto menambahkan, bahwa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah oknum kepala desa.



Setelah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, kata Dirmanto, petugas melaksanakan penggeledahan di dua rumah dan satu gudang para tersangka dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.

"Satu rumah yang kita geledah hari ini salah satunya adalah rumah oknum kades," terang Dirmanto.

Sedangkan untuk peran para pelaku dan motif, Kombes Pol Dirmanto menyebut masih dalam proses periksaan.

"Ini masih kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan berikutnya setelah nanti semua akan dirilis," tegasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Kombes Dirmanto, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya, Sajam, HP dan ada beberapa barang bukti lain yang disita penyidik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2399 seconds (0.1#10.140)