PBB di Solo Naik 3 Kali Lipat, Caleg Perindo Agustinus: Tidak Masuk Akal
loading...
A
A
A
SOLO - Sejumlah masyarakat Solo dibuat kaget dengan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga tiga kali lipat. Hal ini juga yang dirasakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah 4 dari Partai Perindo, Agustinus Adi Sri Tjahjono SE.
Menurut Agustinus, kenaikan tarif PBB itu terjadi pada Februari 2023. Di mana tarif awal PBB itu hanya Rp728.605 tiba-tiba naik menjadi Rp2.223.364.
"Jadi Februari tanggal 3 tahun lalu saya dapat tagihan PBB terus PBB itu saya lihat, PBB lama saya kan sekitar 700 ribu nah itu tiba-tiba jadi 2 juta sekitan ratus ribu hampir 3 juta lah, saya kaget," ucap Agustinus saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Tanpa berpikir panjang, Agustinus pun langsung mencari cara untuk menyampaikan keluhan tersebut ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
"Saya berpikir bagaimana caranya agar berita ini segera sampai ke Wali Kota, karena ini jelas jelas sesuatu yang tidak masuk akal. Akhirnya saya googling saya cari tahu gimana caranya agar komplen saya diterima segera," ungkapnya.
Singkat cerita, Agustinus pun menemukan portai aduan bernama Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas). Melalui portal ini, Agustinus kemudian meyampaikan keluhan masyarakat Solo terkait kenaikan PBB tersebut.
"Akhirnya saya ketemu itu yang namanya Portal untuk aduan ke Wali Kota Solo lewat WA dan WA ini langsung di konter oleh pihak Balai Kota dan langsung diterima oleh Pak Gibran dan akhirnya saya cerita disitu, setiap kali ada apa apa saya cerita disitu," tuturnya.
"Saya kan sarjana ekonomi jurusan akutansi, jadi saya tahu jadi setiap kali ada apa apa saya bantah, gimana caranya agar depresiasi dan apresiasi nilai rumah dan nilai tanah itu harus dibedakan gak asal dengan kondisi dari 700 ribu menjadi 2,7 juta itu kan kaget semua," tambahnya.
Agustinus menilai, jika memang kenaikan PBB tersebut merupakan akumulasi pajak dari beberapa tahun yang lalu, seharusnya Pemkot Solo tidak meyatukan kenaikan pajak dalam satu waktu.
"Kalau memang ini akumulasi dari beberapa tahun yang lalu ya harusnya ada apresiasi dan depresiasinya dan dibagi dalam kurun waktu tertentu bukan langsung dijemblosin di satu masa tahun pajak sehingga nilainya jadi segede itu jadi kita semua ga terima," katanya.
Menurut Agustinus, seharusnya Pemkot Solo tidak bisa asal-asalan dalam menaikan tarif pajak demi menggenjot pendapatan daerah.
"Ya namanya orang mereka penganut 'asal bapak senang' kan alasannya cuman untuk menaikkan pendapatan daerah, gitu aja seenak edewe," imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun meminta Pemkot Solo untuk bersungguh-sunggu dalam bekerja terutama dalam mengayomi masyarakat.
"Menaikan hal hal yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat itu harus pantas dan harus dipahami, ga asal asalan, ada itungannya dan jelas. Kalau asal menaikan pendapatan daerah ya parkiran parkiran itu yang cuman 3ribu dinaikan aja jadi 15 ribu kalau cuman ngejar pendapatan daerah kan bisa," bebernya.
"Pemkot harusnya tahu dirilah karena dia juga diikuti masyarakat. Tolong juga mengayomi masyarakat," tandasnya.
Menurut Agustinus, kenaikan tarif PBB itu terjadi pada Februari 2023. Di mana tarif awal PBB itu hanya Rp728.605 tiba-tiba naik menjadi Rp2.223.364.
"Jadi Februari tanggal 3 tahun lalu saya dapat tagihan PBB terus PBB itu saya lihat, PBB lama saya kan sekitar 700 ribu nah itu tiba-tiba jadi 2 juta sekitan ratus ribu hampir 3 juta lah, saya kaget," ucap Agustinus saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Tanpa berpikir panjang, Agustinus pun langsung mencari cara untuk menyampaikan keluhan tersebut ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
"Saya berpikir bagaimana caranya agar berita ini segera sampai ke Wali Kota, karena ini jelas jelas sesuatu yang tidak masuk akal. Akhirnya saya googling saya cari tahu gimana caranya agar komplen saya diterima segera," ungkapnya.
Singkat cerita, Agustinus pun menemukan portai aduan bernama Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas). Melalui portal ini, Agustinus kemudian meyampaikan keluhan masyarakat Solo terkait kenaikan PBB tersebut.
"Akhirnya saya ketemu itu yang namanya Portal untuk aduan ke Wali Kota Solo lewat WA dan WA ini langsung di konter oleh pihak Balai Kota dan langsung diterima oleh Pak Gibran dan akhirnya saya cerita disitu, setiap kali ada apa apa saya cerita disitu," tuturnya.
"Saya kan sarjana ekonomi jurusan akutansi, jadi saya tahu jadi setiap kali ada apa apa saya bantah, gimana caranya agar depresiasi dan apresiasi nilai rumah dan nilai tanah itu harus dibedakan gak asal dengan kondisi dari 700 ribu menjadi 2,7 juta itu kan kaget semua," tambahnya.
Agustinus menilai, jika memang kenaikan PBB tersebut merupakan akumulasi pajak dari beberapa tahun yang lalu, seharusnya Pemkot Solo tidak meyatukan kenaikan pajak dalam satu waktu.
"Kalau memang ini akumulasi dari beberapa tahun yang lalu ya harusnya ada apresiasi dan depresiasinya dan dibagi dalam kurun waktu tertentu bukan langsung dijemblosin di satu masa tahun pajak sehingga nilainya jadi segede itu jadi kita semua ga terima," katanya.
Menurut Agustinus, seharusnya Pemkot Solo tidak bisa asal-asalan dalam menaikan tarif pajak demi menggenjot pendapatan daerah.
"Ya namanya orang mereka penganut 'asal bapak senang' kan alasannya cuman untuk menaikkan pendapatan daerah, gitu aja seenak edewe," imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun meminta Pemkot Solo untuk bersungguh-sunggu dalam bekerja terutama dalam mengayomi masyarakat.
"Menaikan hal hal yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat itu harus pantas dan harus dipahami, ga asal asalan, ada itungannya dan jelas. Kalau asal menaikan pendapatan daerah ya parkiran parkiran itu yang cuman 3ribu dinaikan aja jadi 15 ribu kalau cuman ngejar pendapatan daerah kan bisa," bebernya.
"Pemkot harusnya tahu dirilah karena dia juga diikuti masyarakat. Tolong juga mengayomi masyarakat," tandasnya.
(shf)