Bawaslu Jakpus Kembali Panggil Gibran untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu di CFD Hari Ini
Rabu, 03 Januari 2024 - 09:52 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau dibilang penting, ya penting. Karena ini kan sifatnya kita ngundang klarifikasi aja. Kalau yang bersangkutan hadir atau tidak hadir itu kan memang hak beliau. Kita kan tidak ada memaksa beliau untuk datang, kita tidak punya kewenangan itu," kata Dimas.
Jika Gibran tidak hadir lagi, maka Bawaslu Kota Jakarta Pusat akan membuat hasil kajian pada perkara bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta tanpa memuat klarifikasi dari Gibran Rakabuming Raka yang juga Walikota Surakarta tersebut.
"Tapi gak apa-apa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan. Kita masih tahap bikin kajian akhir, ditunggu aja besok kan batas waktunya. Pokoknya besok batas waktu akhir 14 hari kerja. Kita akan pampang hasil kajiannya itu, saya tidak bilang putusan ya, hasil kajiannya itu di antor Bawaslu Kota Jakarta Pusat," tutup Dimas Trianto Putro.
Perlu diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023.
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
Jika Gibran tidak hadir lagi, maka Bawaslu Kota Jakarta Pusat akan membuat hasil kajian pada perkara bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta tanpa memuat klarifikasi dari Gibran Rakabuming Raka yang juga Walikota Surakarta tersebut.
"Tapi gak apa-apa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan. Kita masih tahap bikin kajian akhir, ditunggu aja besok kan batas waktunya. Pokoknya besok batas waktu akhir 14 hari kerja. Kita akan pampang hasil kajiannya itu, saya tidak bilang putusan ya, hasil kajiannya itu di antor Bawaslu Kota Jakarta Pusat," tutup Dimas Trianto Putro.
Perlu diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023.
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
(cip)
Lihat Juga :