9 Sipir Lapas Lembata Ditahan, Karena Diduga Terlibat Pembunuhan Napi

Jum'at, 16 Maret 2018 - 19:13 WIB
9 Sipir Lapas Lembata Ditahan, Karena Diduga Terlibat Pembunuhan Napi
9 Sipir Lapas Lembata Ditahan, Karena Diduga Terlibat Pembunuhan Napi
A A A
LEWOBATA - Sembilan sipir Lembaga Pemasyarakatan Lembata, Flores ditahan penyidik Polres Lembata karena terlibat pembunuhan terhadap Patty Leu, warga Binaan Lapas Kelas III Lembata. Ke sembilan sipir Lapas Lembata diantaranya, Jamaludin Umar, Antonius Ourwanto, Rizal Djo, Bruce Lapenangga dan Remigius Lelan. Selain itu Rofinus Dalo, Tomi Adiputra Otanu, Nelson Fanggidae dan terakhir, Roni Rimanggi.

"Kesembilan sipir tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Lembata," kata Kasubag Humas Polres Lembata Aipda Syahlan Muladi.

Menurut Aipda Syahlan, sebelumnya penyidik telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban Paty Leu. Pengembangan kasus kematian Napi di Lapasa Kelas III Kupang ini dilakukan penyidik Polres Lembata, sejak bulan Januari 2018.

Para tersangka itu diamankan di sel Mapolres Lembata dengan pertimbangan memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Mereka ditahan selama dua puluh hari.

Syahlan menjelaskan, para tersangka itu dijebloskan ke sel setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton sejak bulan Januari 2018 termasuk pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas III Lembata, Andi Mulyadi.

Ketika disinggung apakah Kalapas Lembata juga menjadi tersangka, Syahlan mengatakan masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan.

“Untuk sementara belum. Kalapas masih menjadi saksi, belum jadi tersangka,” ungkap Syahlan.

Sebelum sembilan tersangka ini dimintai keterangan, lanjut Syahlan, penyidik Polres Lembata juga sempat memeriksa Kepala Lapas Kelas III Lembata, Andi Mulyadi, Rabu 7 Maret 2018. Pemeriksaan terhadap Andi dilakukan sekitar tiga jam lebih terhitung pukul 09.00 Wita.

Dia menyebutkan, setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan Kalapas Lembata, Andi Muladi, juga memperhatikan hasil gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Lembata, Senin 5 Maret 2018.

Syahlan menegaskan, penahanan para tersangka itu untuk memudahkan pemeriksaan. Selama masa penahanan, penyidik akan bekerja optimal supaya berkas berita acara pemeriksaan (BAP) segera diserahkan ke kejaksaan. Menurut dia, penahanan sembilan tersangka itu dilakukan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya Paty Leu (19) warga Desa Leuburi, Kecamatan Buyasuri, salah satu warga binaan di Lapas Lembata ditemukan tewas tak wajar sekitar pukul 05.00 Wita, Rabu, 20 Desember 2017 di depan kamar mandi ruang isolasi atau ruangan Bapenaling.

Ia diisolasi setelah berhasil diamankan petugas Lapas Lembata pada Senin 18 Desember 2017 setelah melarikan diri pada Sabtu 16 Desember 2017 silam.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4267 seconds (0.1#10.140)