Gasak Voucher Belanja dan Uang Elektronik Jutaan Rupiah, Pemuda 25 Tahun Diciduk Polisi

Senin, 10 Agustus 2020 - 16:28 WIB
loading...
Gasak Voucher Belanja...
R (25) diciduk petugas Polres Bogor karena membobol minimarket.Foto/SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Seorang pria berinisial R (25) diringkus petugas Polres Bogor di kediamannya di Kampung Bates, Desa Cogreg, Ciseeng, Kabupaten Bogor, Senin (10/08/2020). Pemuda pengangguran itu ditangkap karena melakukan pencurian dan pemberatan di salah satu minimarket di Desa Cogreg, Ciseeng, Kabupaten Bogor pada 11 Juli lalu.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, saat dilakukan penangkapan di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung gelandang ke Mapolsek Parung. Di kediaman pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa berupa sebilah golok, dompet hitam serta barang bukti hasil kejahatan yakni, ratusan voucher belanja dan e-money atau uang elektronik bernilai jutaan rupiah.

Dia merinci voucher belanja dan e-money yang disita itu, terdiri dari 24 kartu voucher gold Indomaret pecahan Rp100.000, 46 kartu voucher Idul Fitri pecahan Rp100.000, 22 kartu Indomaret e-money mandiri kuning, 10 kartu indomaret e-money money biru, 6 kartu e-money mandiri Lion live The King, 10 kartu perdana XL. (Baca: Akan Diedarkan di Jakarta, Setengah Ton Ganja Aceh Dikirim Lewat Bekasi)

Kemudian, lanjut dia, 8 kartu Indomaret e-money Avengers, 8 kartu Indomaret e-money Disney Princess, 9 kartu Google Play, 6 kartu Brizzi, 57 kartu voucher belanja Indomaret versi ikan laut, 6 kartu Indomaret card versi kereta, 15 kartu flazz, 10 kartu spotify premium harga Rp165.000, 7 kartu spotify premium harga Rp55.000."Pelaku akan kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun", ucap Roland.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Berhasil Bongkar...
Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Terbesar di Jawa Barat
Kronologi Pembunuhan...
Kronologi Pembunuhan Sekuriti di Bogor oleh Anak Majikan
Kronologi Bentrok Suporter...
Kronologi Bentrok Suporter PSIS-Persita Tangerang yang Akibatkan 2 Bus Rusak Parah
Rekomendasi
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Hasil Prancis vs Senegal:...
Hasil Prancis vs Senegal: Skor 3-1, Dendam 2002 Lunas
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Petinju Terbaik 2024...
Petinju Terbaik 2024 yang Berusia 25 Tahun ke Bawah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved