Aniaya Ketua DPC Perindo Pademangan, 4 Mantan Sekuriti Ancol Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 21 Desember 2023 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Hasanuddin dianiaya hingga tewas karena dituduh maling oleh para pelaku pada Sabtu, 29 Juli 2023. Korban dipukul dan ditendang, dipecut dengan kabel, dan berbagai bentuk penganiayaan lainnya. Bahkan, korban akan dibuang menggunakan mobil.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, jajaran Partai Perindo mengucapkan belasungkawa korban. "Hari ini agenda putusan di mana hakim memberikan putusan penjara masing-masing 10 tahun. Kami belum bisa begitu puas dengan hasil putusan ini karena yang mereka lakukan sangat kejam," ujar Amriadi.
Alasan para pelaku menganiaya korban karena dituduh melakukan pencurian. "Kami rasa itu hanya alibi mereka. Sebagai penasihat hukum kami melihat ada unsur dendam. Mereka orang berpendidikan dan terlatih mengamankan orang," katanya.
Dia melihat perkara tersebut belum terungkap sepenuhnya. Pasalnya, pada perkara itu banyak oknum pegawai di Ancol melihat penganiayaan korban dan membiarkan hal itu terjadi.
"Ada salah satu pelaku masih DPO hingga proses persidangan ini. Kami kecewa keputusan dan proses. Banyak kejanggalan, mereka sangat sadis. Mereka meneteskan plastik sampai 40 persen ke punggung, diteteskan pakai api. Dari segi pemukulan bukan empat orang saja tapi lebih," ujar Amriadi.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, jajaran Partai Perindo mengucapkan belasungkawa korban. "Hari ini agenda putusan di mana hakim memberikan putusan penjara masing-masing 10 tahun. Kami belum bisa begitu puas dengan hasil putusan ini karena yang mereka lakukan sangat kejam," ujar Amriadi.
Alasan para pelaku menganiaya korban karena dituduh melakukan pencurian. "Kami rasa itu hanya alibi mereka. Sebagai penasihat hukum kami melihat ada unsur dendam. Mereka orang berpendidikan dan terlatih mengamankan orang," katanya.
Dia melihat perkara tersebut belum terungkap sepenuhnya. Pasalnya, pada perkara itu banyak oknum pegawai di Ancol melihat penganiayaan korban dan membiarkan hal itu terjadi.
"Ada salah satu pelaku masih DPO hingga proses persidangan ini. Kami kecewa keputusan dan proses. Banyak kejanggalan, mereka sangat sadis. Mereka meneteskan plastik sampai 40 persen ke punggung, diteteskan pakai api. Dari segi pemukulan bukan empat orang saja tapi lebih," ujar Amriadi.
Lihat Juga :