Aniaya Ketua DPC Perindo Pademangan, 4 Mantan Sekuriti Ancol Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 21 Desember 2023 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Dia berharap pihak kepolisian menelusuri lebih lanjut terhadap apa yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
"Kami memohon Kapolri mengusut kasus ini lebih tegas dan adil bagi keluarga almarhum. Almarhum melakukan kegiatan di situ, dia masuk menggunakan tiket, bersama UMKM ada senggolan sehingga mereka ada gesekan. Dibawa dengan mobil karena rencananya mau dibuang lalu berpapasan dengan orang sehingga tidak sempat dibuang," ungkap Amriadi.
"Kita kawal perkara ini dan kami berkomunikasi dengan Kapolri dan Kawasidik agar tuntas fakta yang sebenarnya. Kalau banding itu kewenangan jaksa. Kalau kita dari korban ingin aparat melakukan pendalaman," tambahnya.
"Kami memohon Kapolri mengusut kasus ini lebih tegas dan adil bagi keluarga almarhum. Almarhum melakukan kegiatan di situ, dia masuk menggunakan tiket, bersama UMKM ada senggolan sehingga mereka ada gesekan. Dibawa dengan mobil karena rencananya mau dibuang lalu berpapasan dengan orang sehingga tidak sempat dibuang," ungkap Amriadi.
"Kita kawal perkara ini dan kami berkomunikasi dengan Kapolri dan Kawasidik agar tuntas fakta yang sebenarnya. Kalau banding itu kewenangan jaksa. Kalau kita dari korban ingin aparat melakukan pendalaman," tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :