Satreskrim Polres Majalengka Tembak Residivis Curanmor asal Indramayu
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kabupaten Indramayu berinisial KS alias Jambul ditembak petugas Satreskrim Polres Majalengka. KS ditembak dan ditangkap di area Blok Babakan Cikempar, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Selasa (28/4/2020).
mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, petugas sempat memberikan tembakan peringatan. Namun, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menggunakan golok. (Baca juga; Diajak Ketemu, Diberi Rokok Narkoba, ABG 15 Tahun Digilir Enam Pemuda )
Petugas akhirnya melakukan tindakan terukur ke punggung sebelah kanan pelaku, namun dua rekan pelaku berhasil melarikan diri. "Selanjutnya, pelaku yang berhasil kami lumpuhkan, langsung dilarikan ke RSUD Majengka untuk dilakukan perawatan. Sampai saat ini masih dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin saat gelar kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (30/4/2020).
Terkait aksi kejahatan yang dilakukannya, jelas Kapolres, pelaku mengincar motor yang diparkir di halaman rumah. Ketika kondisi sekitar memungkinkan, lanjut Kapolres, pelaku langsung beraksi dengan berbekal kunci palsu atau astag.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melakukan aksi kejahatan di sebuah indekos di Jalan Pemuda No 2, Majalengka Kota, hari Jumat (24/4/2020). "Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya. (Baca juga; Empat Kali Beraksi, Kawanan Maling Kabel Optik Telkom Dibekuk )
Pelaku yang diketahui mantan narapidana dalam kasus yang sama dan sudah dua kali melakukan aksinya serupa di wilayah hukum Majalengka, yaitu di daerah Majalengka Kota dan Kecamatan Dawuan. Selain di wilayah hukum Majalengka, pelaku juga mengaku melakukan aksinya kejahatan di Kabupaten Indramayu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti beberapa unit sepeda motor hasil curian, golok, dan lainnya. Petugas masih memburu dua rekan pelaku yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk sudah diamankan di Mapolres Majalengka, setelah sebelumnya sempat mendapat perawatan di RSUD Majalengka.
mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, petugas sempat memberikan tembakan peringatan. Namun, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menggunakan golok. (Baca juga; Diajak Ketemu, Diberi Rokok Narkoba, ABG 15 Tahun Digilir Enam Pemuda )
Petugas akhirnya melakukan tindakan terukur ke punggung sebelah kanan pelaku, namun dua rekan pelaku berhasil melarikan diri. "Selanjutnya, pelaku yang berhasil kami lumpuhkan, langsung dilarikan ke RSUD Majengka untuk dilakukan perawatan. Sampai saat ini masih dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin saat gelar kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (30/4/2020).
Terkait aksi kejahatan yang dilakukannya, jelas Kapolres, pelaku mengincar motor yang diparkir di halaman rumah. Ketika kondisi sekitar memungkinkan, lanjut Kapolres, pelaku langsung beraksi dengan berbekal kunci palsu atau astag.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melakukan aksi kejahatan di sebuah indekos di Jalan Pemuda No 2, Majalengka Kota, hari Jumat (24/4/2020). "Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya. (Baca juga; Empat Kali Beraksi, Kawanan Maling Kabel Optik Telkom Dibekuk )
Pelaku yang diketahui mantan narapidana dalam kasus yang sama dan sudah dua kali melakukan aksinya serupa di wilayah hukum Majalengka, yaitu di daerah Majalengka Kota dan Kecamatan Dawuan. Selain di wilayah hukum Majalengka, pelaku juga mengaku melakukan aksinya kejahatan di Kabupaten Indramayu.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti beberapa unit sepeda motor hasil curian, golok, dan lainnya. Petugas masih memburu dua rekan pelaku yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan pelaku yang berhasil dibekuk sudah diamankan di Mapolres Majalengka, setelah sebelumnya sempat mendapat perawatan di RSUD Majalengka.
(wib)