Penindakan Manual, Anggota F-PDIP DKI Ini Sebut Ganjil Genap Tidak Efektif

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:54 WIB
loading...
Penindakan Manual, Anggota...
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan, pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap tidak efektif karena penindakannya manual.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta memperluas pengendalian lalu lintas berupa sistem ganjil genap di seluruh jalan dan sepanjang hari menuai pro-kontra. Sistem ganjil genap dinilai tidak bisa dijadikan instrumen mencegah penularan Covid-19.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta , Gilbert Simanjuntak mengatakan, pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap hanya untuk mengurai lalu lintas. Itu pun tidak efektif karena penindakannya manual. Artinya, apabila bertujuan untuk mencegah penularan dengan membatasi pergerakan orang menggunakan kendaraan pribadi, sistem ganjil genal tidak bisa diandalkan.

"Logikanya dimana kalau diterapkan seluruh ruas jalan dan setiap hari? 25 ruas jalan yang berlaku ganjil genap saja sudah berdampak terhadap ekonomi dan masih banyak penularan. Seluruh fraksi DPRD menolak," kata Gilbert saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Gilbert menyarankan agar sebaiknya Pemprov DKI Jakarta menganulir kembali sistem ganjil genap di tengah pandemi. Menurutnya, percuma apabila pergerakan kendaraan dibatasi tetapi pengawasan di komunitas sebagai tempat penyebaran Covid-19 sangat minim. (Baca: Dirlantas: Penerapan Ganjil Genap di Seluruh Jakarta Perlu Kajian Matang)
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Gilbert, lebih baik fokus terhadap pengawasan dan sanksi penegakan hukum yang konsisten. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan."Yang perlu dibatasi adalah pergerakan di permukiman padat, pasar tradisional, perkantoran dan lain-lain yang paling banyak kontak tanpa masker," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo berencana memperluas sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota dan sepanjang hari. Hal itu bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat saat PSBB transisi.

Syafrin menjelaskan, sistem ganjil genap saat ini adalah instrumen kebijakan Pemprov DKI dalam rangka pengendalian pergerakan warga. Sebab, sejak dihapuskannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakatta pada 14 Juli lalu, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki instrumen pergerakan warga di Jakarta. "Jadi Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk membatasi warga dengan pembatasan lalu lintas berupa sistem ganjil genap," tegasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Trump Ungkap Selat Hormuz...
Trump Ungkap Selat Hormuz akan Dibuka Kembali Sepenuhnya pada Hari Jumat Secara Permanen
Berita Terkini
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved