Penindakan Manual, Anggota F-PDIP DKI Ini Sebut Ganjil Genap Tidak Efektif

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:54 WIB
loading...
Penindakan Manual, Anggota...
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan, pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap tidak efektif karena penindakannya manual.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta memperluas pengendalian lalu lintas berupa sistem ganjil genap di seluruh jalan dan sepanjang hari menuai pro-kontra. Sistem ganjil genap dinilai tidak bisa dijadikan instrumen mencegah penularan Covid-19.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta , Gilbert Simanjuntak mengatakan, pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap hanya untuk mengurai lalu lintas. Itu pun tidak efektif karena penindakannya manual. Artinya, apabila bertujuan untuk mencegah penularan dengan membatasi pergerakan orang menggunakan kendaraan pribadi, sistem ganjil genal tidak bisa diandalkan.

"Logikanya dimana kalau diterapkan seluruh ruas jalan dan setiap hari? 25 ruas jalan yang berlaku ganjil genap saja sudah berdampak terhadap ekonomi dan masih banyak penularan. Seluruh fraksi DPRD menolak," kata Gilbert saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Gilbert menyarankan agar sebaiknya Pemprov DKI Jakarta menganulir kembali sistem ganjil genap di tengah pandemi. Menurutnya, percuma apabila pergerakan kendaraan dibatasi tetapi pengawasan di komunitas sebagai tempat penyebaran Covid-19 sangat minim. (Baca: Dirlantas: Penerapan Ganjil Genap di Seluruh Jakarta Perlu Kajian Matang)
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Gilbert, lebih baik fokus terhadap pengawasan dan sanksi penegakan hukum yang konsisten. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan."Yang perlu dibatasi adalah pergerakan di permukiman padat, pasar tradisional, perkantoran dan lain-lain yang paling banyak kontak tanpa masker," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo berencana memperluas sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota dan sepanjang hari. Hal itu bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat saat PSBB transisi.

Syafrin menjelaskan, sistem ganjil genap saat ini adalah instrumen kebijakan Pemprov DKI dalam rangka pengendalian pergerakan warga. Sebab, sejak dihapuskannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakatta pada 14 Juli lalu, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki instrumen pergerakan warga di Jakarta. "Jadi Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk membatasi warga dengan pembatasan lalu lintas berupa sistem ganjil genap," tegasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Jadwal One Way, Contra...
Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved