Bawa Lari Anak Gadis, 2 Pemuda Manado Ditangkap Timsus Maleo

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:40 WIB
loading...
Bawa Lari Anak Gadis,...
Ilustrasi larikan anak gadis orang. Foto/Dok
A A A
MANADO - MT (17) dan RH (20), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado , Sulawesi Utara diamankan polisi karena membawa lari anak gadis.

Kepala Tim Khusus (Katimsus) Maleo Kompol Prevly Tampanguma mengatakan, MT yang sudah sekira seminggu tinggal di rumah Korban ZT di Kelurahan Bumi Beringin mengajaknya untuk lari dari rumah orangtuanya.

"Pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 sekitar pukul 05.00 Wita, MT mengajak korban lari dari rumah. Dalam pelariannya mereka sampai berpindah-pindah tempat tinggal," kata Kompol Prevly, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Curi 13 HP, Pria Asal mManado Dibekuk Timsus Maleo Polda Sulut )

Kemudian, keduanya sempat menginap semalam di bangunan baru tempat RH tinggal dan bekerja sebagai tukang. Bahkan di tempat tersebut, korban melakukan hubungan suami istri dengan RH. (Baca juga: Perindo Dukung Paulina-Harley untuk Majukan Manado )

Empat hari tanpa informasi keberadaannya, keluarga Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Manado pada Senin dinihari sekira pukul 12.40 Wita dan langsung ditindaklanjuti oleh Timsus Maleo.

Di bawah pimpinan Kanit II Ipda Firman Rinaldi langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa kedua terlapor sedang bersama korban di seputaran Malalayang, tepatnya di bangunan baru sebuah ruko.

"Keduanya berhasil ditangkap tim sekira pukul 01.30 WITA bersama korban. Kemudian Timsus mengamankan kedua terlapor bersama Korban ke Posko Maleo dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Manado untuk proses lanjut," pungkas Kompol Prevly.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2318 seconds (0.1#10.140)