Curi 13 HP, Pria Asal mManado Dibekuk Timsus Maleo Polda Sulut
loading...
A
A
A
MANADO - Di bawah pimpinan Iptu Fadhly, Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali berhasil menangkap seorang pelaku pencurian barang elektronik (Curanik) di Manado.
(Baca juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Capai 1 Km )
Pelaku berinisial ID alias Irland (24) warga Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, ditangkap pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 18.30 WITA.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Susiana Mokodompit (22) yang kehilangan dua buah telepon genggam miliknya di dalam kamar kostnya pada 12 Juli 2020 lalu.
"Pelapor tebangun dari tidur dan melihat pintu kamar kostnya sudah terbuka, dan kedua telepon genggam miliknya di atas meja sudah hilang," ujar Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, Sabtu (8/8/2020).
(Baca juga: Olly Dondokambey Didukung Perindo, Hary Tanoesoedibjo: Track Record Terbukti )
Aksi pelaku tersebut sempat terekam kamera CCTV. Menurut Prevly, pelaku merupakan spesialis pencurian telepon genggam di tempat kost dan bukan hanya beraksi di Manado saja, melainkan di beberapa wilayah lain di Sulut. "Ada beberapa TKP, yakni di Manado, Amurang, Tondano, Tomohon, Maumbi, Bitung," kata Kompol Prevly.
Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya, dan saat dilakukan penangkapan terdapat empat buah barang bukti telepon genggam yang baru diambil oleh pelaku. Setelah diinterogasi barang bukti yang lain dijual di Pasar 45.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan delapan buah telepon genggam dan juga sepeda motor matic yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya. (Baca juga: Gadis Rohingnya Kabur Dari Tempat Pengungsian di Aceh )
"Ada 13 telepon genggam yang dicuri, delapan sudah diamankan sedangkan lima lainya masih belum ditemukan, kemungkinan sudah dijual. Pelaku sudah kita serahkan ke Polsek Tuminting," pungkas Prevly.
(Baca juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Semburan Abu Vulkanik Capai 1 Km )
Pelaku berinisial ID alias Irland (24) warga Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, ditangkap pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 18.30 WITA.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Susiana Mokodompit (22) yang kehilangan dua buah telepon genggam miliknya di dalam kamar kostnya pada 12 Juli 2020 lalu.
"Pelapor tebangun dari tidur dan melihat pintu kamar kostnya sudah terbuka, dan kedua telepon genggam miliknya di atas meja sudah hilang," ujar Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, Sabtu (8/8/2020).
(Baca juga: Olly Dondokambey Didukung Perindo, Hary Tanoesoedibjo: Track Record Terbukti )
Aksi pelaku tersebut sempat terekam kamera CCTV. Menurut Prevly, pelaku merupakan spesialis pencurian telepon genggam di tempat kost dan bukan hanya beraksi di Manado saja, melainkan di beberapa wilayah lain di Sulut. "Ada beberapa TKP, yakni di Manado, Amurang, Tondano, Tomohon, Maumbi, Bitung," kata Kompol Prevly.
Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya, dan saat dilakukan penangkapan terdapat empat buah barang bukti telepon genggam yang baru diambil oleh pelaku. Setelah diinterogasi barang bukti yang lain dijual di Pasar 45.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan delapan buah telepon genggam dan juga sepeda motor matic yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya. (Baca juga: Gadis Rohingnya Kabur Dari Tempat Pengungsian di Aceh )
"Ada 13 telepon genggam yang dicuri, delapan sudah diamankan sedangkan lima lainya masih belum ditemukan, kemungkinan sudah dijual. Pelaku sudah kita serahkan ke Polsek Tuminting," pungkas Prevly.
(eyt)