18 Korban Tewas Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Morowali Dapat Santunan Rp600 Juta Per Orang
loading...
A
A
A
MOROWALI - Korban meninggal dunia akibat ledakan tungku smelter di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dalam kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah hingga Selasa (26/12/2023) mencapai 18 orang.
Dari jumlah tersebut, diketahui 10 orang tenaga kerja Indonesia dan 8 tenaga kerja asing asal China.
Hal ini disampaikan oleh Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan. Para korban meninggal ini, telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing sebagai bentuk respons cepat dan intensif yang dilakukan oleh PT IMIP.
“Pemberangkatan setiap jenazah didampingi oleh perwakilan baik dari tim Komunikasi PT IMIP, tim HRD dari masing-masing perusahaan atau Tenant asal pekerja menuju kediaman keluarga korban,” kata Dedy dalam keterangan resmi, Selasa (26/12/2023).
“Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan
jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke China,” sambungnya.
Dedy juga menjelaskan, saat ini sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP.
Dalam hal ini, perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku.
“Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, dia menyampaikan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut.
Adapun besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban.
“Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban,” terang Dedy.
Sedangkan bagi korban non-fatality, Dedy menambahkan, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.
Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
“Tak hanya itu saja, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta,” urainya.
Selain itu, kata dia, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.
Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan.
Sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
“PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi,” jelas Dedy.
Terkait para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, menurutnya, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya.
“Tak hanya itu, selama perawatan PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis. Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban,” pungkas Dedy.
Dari jumlah tersebut, diketahui 10 orang tenaga kerja Indonesia dan 8 tenaga kerja asing asal China.
Hal ini disampaikan oleh Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan. Para korban meninggal ini, telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing sebagai bentuk respons cepat dan intensif yang dilakukan oleh PT IMIP.
“Pemberangkatan setiap jenazah didampingi oleh perwakilan baik dari tim Komunikasi PT IMIP, tim HRD dari masing-masing perusahaan atau Tenant asal pekerja menuju kediaman keluarga korban,” kata Dedy dalam keterangan resmi, Selasa (26/12/2023).
“Khusus untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan
jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke China,” sambungnya.
Dedy juga menjelaskan, saat ini sedang dilakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP.
Dalam hal ini, perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku.
“Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, dia menyampaikan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut.
Adapun besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban.
“Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban,” terang Dedy.
Sedangkan bagi korban non-fatality, Dedy menambahkan, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.
Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
“Tak hanya itu saja, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta,” urainya.
Selain itu, kata dia, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.
Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan.
Sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
“PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi,” jelas Dedy.
Terkait para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, menurutnya, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya.
“Tak hanya itu, selama perawatan PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis. Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban,” pungkas Dedy.
(shf)