Polda NTB Tangkap 4 Pelaku Narkoba di Mataram, 1 Wanita Bandung

Senin, 10 Agustus 2020 - 14:14 WIB
loading...
Polda NTB Tangkap 4 Pelaku Narkoba di Mataram, 1 Wanita Bandung
Polda NTB Tangkap 4 Pelaku Narkoba di Mataram, 1 Wanita Bandung. Foto/iNewsTV/Hari Kasidi
A A A
MATARAM - Gabungan Tim Anjani dan Tim Tambora Polda Nusa Tenggara Barat ( NTB ) melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di satu hotel di Jalan Panjitilar, Kekalik Mataram.

Dari tangan para persangka, tim berhasil mengamankan barang bukit berupa 2 plastk klip yang diduga narkoba jenis sabu dan 1 alat hisap atau bong.

Dari keempat tersangka, tiga tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial MK (31), MKB (25) dan AIF (25) tahun berasal dari alamat yang sama, yakni Rensing, Kecamatan Sakra Barat Lombok Timur. (Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 450 Kg Ganja Dalam Truk Muatan Pisang di Bekasi )

Sedangkan satu tersangka lainnya berjenis kelamin perempuan insial RA (34), beralamat di Rancaekek Kencana, Bandung, Jawa Barat. (Baca juga: Selain Kuliner dan Budaya, Bima Simpan Surga Wisata Tersembunyi )

Sebelum penangkapan, tim mendapat informasi dari masyarakat. Berdasar informasi tersebut, personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora langsung melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku di satu hotel di Jalan Panjitilar Kekalik Mataram.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan badan, kamar hotel dan kendaraan pelaku,” kata Direktur Narkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.

Setelah dilakukan penggeledahan, kata Helmi, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu, 1 alat isap atau bong dan kaca sia paka, 1 unit TS, 3 buah dompet, uang tunai ratusan ribu rupiah, 4 buah telepon seluler (ponsel), korek api dan 2 jam tangan.

Para tersangka selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Undang-undang Anti Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3968 seconds (0.1#10.140)