Rampok Uang Karyawati, Pria di Way Kanan Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
WAY KANAN - Polres Way Kanan meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Minggu (24/12/2023). Tersangka berinisial MI (19) warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan menjelaskan peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa 12 Desember 2023 pukul 18.30 WIB.
Saat itu, korban Anas Tasiya Khoirun Nisa merupakan karyawati PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Way Kanan mengendarai sepeda motor warna merah BE 2916 AEV.
"Korban baru saja pulang dari Kampung Panca Negeri, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan selesai menagih uang pinjaman dari beberapa nasabah sebesar dengan total jumlahya Rp32.210.000," ungkapnya.
Kala itu para pelaku datang dari arah belakang dengan mengendarai satu unit sepeda motor honda beat warna silver tanpa nomor polisi. "Mereka berboncengan tiga orang dan langsung menghadang korban," jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang milik perusahan PNN Mekar, uang pribadi dan HP.
"Jika dinilai total kerugian korban Rp35.410.000. Saat itu juga korban melaporkan kejadian tersebut polisi," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaku berhasil ditangkap pada Jum'at 22 Desember 2023 setelah menerima informasi dari warga bahwa tersangka berada di kediamannya di Kampung Umpu Bhakti.
"Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke tempat persembunyian target dan berhasil mengamankan tersangka MI tanpa disertai perlawanan,"pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan menjelaskan peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa 12 Desember 2023 pukul 18.30 WIB.
Saat itu, korban Anas Tasiya Khoirun Nisa merupakan karyawati PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Way Kanan mengendarai sepeda motor warna merah BE 2916 AEV.
"Korban baru saja pulang dari Kampung Panca Negeri, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan selesai menagih uang pinjaman dari beberapa nasabah sebesar dengan total jumlahya Rp32.210.000," ungkapnya.
Kala itu para pelaku datang dari arah belakang dengan mengendarai satu unit sepeda motor honda beat warna silver tanpa nomor polisi. "Mereka berboncengan tiga orang dan langsung menghadang korban," jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang milik perusahan PNN Mekar, uang pribadi dan HP.
"Jika dinilai total kerugian korban Rp35.410.000. Saat itu juga korban melaporkan kejadian tersebut polisi," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaku berhasil ditangkap pada Jum'at 22 Desember 2023 setelah menerima informasi dari warga bahwa tersangka berada di kediamannya di Kampung Umpu Bhakti.
"Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke tempat persembunyian target dan berhasil mengamankan tersangka MI tanpa disertai perlawanan,"pungkasnya.
(hri)