Awasi Ganjil Genap, Ratusan Polisi Jaga Sejumlah Jalan di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2020 - 11:35 WIB
loading...
Awasi Ganjil Genap,...
Polisi mennjaga sejumlah jalanan di jakarta untuk mengawasi pelanggar ganjil genap yang mulai diterapkan kembali, Senin (10/8/2020). Foto: Isra Triansyah/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan ratusan personel untuk melakukan penindakan ganjil genap yang dimulai hari ini, Senin (9/8/2020). 140 personel polisi menjaga ruas jalan yang masuk dalam daftar kebijakan ganjil genap di Jakarta.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari 25 ruas jalan yang masuk dalam kegbijakan tersebut 13 di antaranya dilengkapi dengan kamera electronic-traffic law enforcement. Sehingga, kata dia, tidak dilakukan penilangan secara manual.

"Sisanya masih manual, dan petugas kami yang berjaga akan menindaknya," kata Sambodo di Jakarta, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Maksimal Rp500.000 )

Dia menegaskan, kebijakan ganjil genap tertuang dalam Pergub 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan No 155/2018 tentang Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Berbagai ketentuan dalam Pergub 155/2018 yang diubah antara lain jumlah ruas jalan.

Pemprov DKI menetapkan 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap mulai 9 September. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan. (Baca juga: Arab Saudi Uji Klinis Fase III Vaksin Covid-19 China )

Selain itu, opsi kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Selain mobil pelat kuning, jenis kendaraan yang dibebaskan dari sanksi perluasan ganjil-genap antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.

Pasal 4 ayat (1) M menyebutkan kebijakan ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Rekomendasi
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved