Awasi Ganjil Genap, Ratusan Polisi Jaga Sejumlah Jalan di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2020 - 11:35 WIB
loading...
Awasi Ganjil Genap,...
Polisi mennjaga sejumlah jalanan di jakarta untuk mengawasi pelanggar ganjil genap yang mulai diterapkan kembali, Senin (10/8/2020). Foto: Isra Triansyah/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan ratusan personel untuk melakukan penindakan ganjil genap yang dimulai hari ini, Senin (9/8/2020). 140 personel polisi menjaga ruas jalan yang masuk dalam daftar kebijakan ganjil genap di Jakarta.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari 25 ruas jalan yang masuk dalam kegbijakan tersebut 13 di antaranya dilengkapi dengan kamera electronic-traffic law enforcement. Sehingga, kata dia, tidak dilakukan penilangan secara manual.

"Sisanya masih manual, dan petugas kami yang berjaga akan menindaknya," kata Sambodo di Jakarta, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Maksimal Rp500.000 )

Dia menegaskan, kebijakan ganjil genap tertuang dalam Pergub 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan No 155/2018 tentang Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Berbagai ketentuan dalam Pergub 155/2018 yang diubah antara lain jumlah ruas jalan.

Pemprov DKI menetapkan 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap mulai 9 September. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan. (Baca juga: Arab Saudi Uji Klinis Fase III Vaksin Covid-19 China )

Selain itu, opsi kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Selain mobil pelat kuning, jenis kendaraan yang dibebaskan dari sanksi perluasan ganjil-genap antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.

Pasal 4 ayat (1) M menyebutkan kebijakan ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved