Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 11 Kg untuk Pesta Tahun Baru di Malang
Jum'at, 22 Desember 2023 - 13:38 WIB
loading...
Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja 10 kilogram untuk diedarkan di Kota Malang. Foto/MPI/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih 10 kilogram untuk diedarkan di Kota Malang pada momen tahun baru. Polisi mengamankan dua orang kurir dari jaringan Sumatera, tetapi tidak saling mengenal.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, ada dua orang tersangka yang merupakan kurir dari jaringan Sumatera. Tersangka HA (24) warga Jalan Muharto, Kedungkandang, Kota Malang, dan FC (32) warga Junrejo, Kota Batu.
“Ada sabu dan ganja, untuk ganja ada seberat 11,1 kilogram, terdiri dari dua TKP, dua tersangka di mana pertama adalah seberat 5.129 gram di TKP pertama, dan TKP kedua seberat 5.972 gram, serta sabu seberat 4,26 gram,” kata Apip, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Mengerikan! Ratusan Kg Ganja Diselundupkan dari Madina untuk Pesta Tahun Baru
Kedua tersangka ini disebutkan tidak saling mengenal, meski narkotika ganja yang didapat berasal dari satu jaringan dari Sumatera. Dimana untuk tersangka HA ditangkap di rumahnya di Muharto, Kedungkandang, dengan berat 5.129 gram dan sabu seberat 4,26 gram.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menuturkan, jika serangkaian penyelidikan oleh timnya diketahui kedua tersangka ini berasal dari satu jaringan di Sumatera.
”Jaringan dari Sumatera kita sudah telusuri di Sumatera, ada beberapa tempat berdasarkan dari hasil penyelidikan kita. Jadi dari dua kasus ini ini adalah jaringan Sumatera,” kata Eka Wira.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, ada dua orang tersangka yang merupakan kurir dari jaringan Sumatera. Tersangka HA (24) warga Jalan Muharto, Kedungkandang, Kota Malang, dan FC (32) warga Junrejo, Kota Batu.
“Ada sabu dan ganja, untuk ganja ada seberat 11,1 kilogram, terdiri dari dua TKP, dua tersangka di mana pertama adalah seberat 5.129 gram di TKP pertama, dan TKP kedua seberat 5.972 gram, serta sabu seberat 4,26 gram,” kata Apip, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Mengerikan! Ratusan Kg Ganja Diselundupkan dari Madina untuk Pesta Tahun Baru
Kedua tersangka ini disebutkan tidak saling mengenal, meski narkotika ganja yang didapat berasal dari satu jaringan dari Sumatera. Dimana untuk tersangka HA ditangkap di rumahnya di Muharto, Kedungkandang, dengan berat 5.129 gram dan sabu seberat 4,26 gram.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menuturkan, jika serangkaian penyelidikan oleh timnya diketahui kedua tersangka ini berasal dari satu jaringan di Sumatera.
”Jaringan dari Sumatera kita sudah telusuri di Sumatera, ada beberapa tempat berdasarkan dari hasil penyelidikan kita. Jadi dari dua kasus ini ini adalah jaringan Sumatera,” kata Eka Wira.
Lihat Juga :