Pesan Aher Saat Melantik 7 Pjs Bupati/Wali Kota

Rabu, 14 Februari 2018 - 20:41 WIB
Pesan Aher Saat Melantik 7 Pjs Bupati/Wali Kota
Pesan Aher Saat Melantik 7 Pjs Bupati/Wali Kota
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik tujuh pejabat eselon II sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota menggantikan kepala daerah yang maju di Pilkada Serentak 2018. Sejumlah pesan disampaikan kepada para Pjs bupati/wali kota itu.

Ketujuh pejabat eselon II tersebut adalah Kepala Biro Pelayanan Sosial Dady Iskandar yang dilantik sebagai Pjs Bupati Subang, Asisten Daerah II Muhamad Solihin sebagai Pjs Wali Kota Bandung, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rudi Gandakusumah sebagai Pjs Wali Kota Bekasi, dan Kepala Badan Koordinasi dan Pembangunan (BKPP) sebagai Pjs Bupati Ciamis.

Selain itu, Gubernur juga melantik Asisten Daerah I Koesmayadi Tatang Padmadinata sebagai Pjs Bupati Garut, Kepala Dinas Perhubungan Dedi Taufik Rohman sebagai Pjs Wali Kota Cirebon, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumarwan Hadisoemarto sebagai Pjs Bupati Sumedang.

"Jadi sekarang dikukuhkan, besok mereka langsung bertugas di daerah masing-masing karena 15 Febuari (2018), kepala daerah yang ikut pilkada sudah mulai cuti. Saya tidak mau ada kekosongan (pejabat) sehari pun, agar pelayanan pemerintah di kabupaten/kota tidak terhambat," tegas Aher, sapaan akrab Gubernur dalam pelantikan Pjs Bupati/Wali Kota di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (14/2/2018).

Dalam kesempatan itu, Aher menjelaskan, semua pejabat yang diberikan tugas sebagai Pjs bupati/wali kota ditunjuk oleh Gubernur dengan syarat pejabat sudah setingkat eselon II. Setelah itu, diajukan kepada menteri dalam negeri (mendagri) yang kemudian ditetapkan oleh mendagri. Pjs ini ditetapkan mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 selama masa kampaye Pilkada Serentak 2018 berlangsung.

"Ini ditetapkan menjadi penjabat sementara karena kepala daerah yang ikut pilkada ini hanya cuti selama kampaye saja. Artinya, kepala daerah itu akan kembali bertugas karena masa jabatannya belum selesai," jelasnya.

Akan tetapi, kata Aher, untuk Kota Bekasi, masa jabatan wali kotanya akan habis pada Maret 2018. Karenanya, pihaknya akan menunjuk kembali pejabat Pemprov Jabar untuk menjadi Pjs Wali Kota Bekasi.

"Jadi, Maret nanti saya sebagai Gubernur akan menunjuk kembali pejabat untuk mengisi kekosongan kepala daerah. Namun, berbeda dengan sekarang, untuk yang Bekasi nanti itu Pjs-nya dilantik seperti bupati definitif, namun tetap melalui penetapan mendagri," katanya.

Menurut Aher, tugas dan fungsi Pjs hampir sama dengan kepala daerah definitif. Pjs bupati/wali kota ini bisa menandatangi peraturan daerah terkait APBD hingga melakukan mutasi dan rotasi pegawai di lingkup pemerintah kabupaten/kota, namun dengan syarat ada persetujuan tertulis dari mendagri.

"Jadi sebelum menandatangani suatu kebijakan, Pjs ini harus menunggu surat persetujuan dulu dari mendagri. Jadi tidak bisa serta merta begitu saja menandatangani suatu kebijakan yang strategis," katanya.

Kepada para Pjs bupati/wali kota yang dilantik, Aher menitipkan pesan agar dalam menjalankan tugasnya, senantiasa menjaga keamanan dan kelancaran pilkada di daerahnya masing-masing. Aher juga menekankan agar para Pjs bupati/wali kota ini tetap bersikap netral.

"Saya menitipkan agar menjaga kelancaran pilkada serentak di samping menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4665 seconds (0.1#10.140)