Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Adakan Car Free Night
Selasa, 19 Desember 2023 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pihaknya meniadakan peraturan Ganjil Genap untuk kendaraan mobil pribadi atau roda empat.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara pada Kamis (7/12/2023).
"Sebagaimana, regulasi peraturan gubernur nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari sabtu dan minggu serta libur nasional," ujar Syafrin.
Ia menyebutkan Ganjil Genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.
"Jadi jika Natal tanggal 25. dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1, Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," tutup Syafrin.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara pada Kamis (7/12/2023).
"Sebagaimana, regulasi peraturan gubernur nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari sabtu dan minggu serta libur nasional," ujar Syafrin.
Ia menyebutkan Ganjil Genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.
"Jadi jika Natal tanggal 25. dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1, Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," tutup Syafrin.
(maf)
Lihat Juga :