Tempat Hiburan Malam di Bogor Kembali Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya
Minggu, 09 Agustus 2020 - 22:31 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor sudah mengizinkan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Hujan kembali beroperasi. Namun syaratnya, THM diminta untuk senantiasa konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Khususnya bagi THM yang sempat disegel karena kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi menuju Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra AKB).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustiansyah, membenarkan bahwa sejumlah THM pelanggar PSBB saat ini sudah beroperasi kembali, sama seperti sektor usaha lainnya.
Baik yang disegel maupun sebatas diberi peringatan, semuanya sudah diperbolehkan buka, namun pihaknya tetap berhak melakukan pengawasan. Baik THM yang ada kawasan Tajur maupun Ciheuleut, masa sanksinya sudah berakhir.
"Begitupula satu THM lainnya di kawasan Tajur, yang sebelumnya sempat di sanksi berupa peringatan, juga akan tetap kita awasi," kata Agus, Minggu (9/8/2020). (Baca juga: Kasus Covid-19 di Bogor Terus Meroket, 24 Kasus Positif Baru Dalam Dua Hari)
Menurutnya, jika memang masih ada THM yang menggunakan segel, bisa dilihat masa berlakunya PSBB saat itu. Begitu PSBB selesai di tahap tersebut, maka tempat usaha lainnya juga ikut dibuka.
"Mereka (manajemen) membuat surat pernyataan yang bersedia ditutup sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila timbul permasalahan di kemudian hari, terutama terkait gangguan Trantibum," ungkap Agus.
Khususnya bagi THM yang sempat disegel karena kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi menuju Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra AKB).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustiansyah, membenarkan bahwa sejumlah THM pelanggar PSBB saat ini sudah beroperasi kembali, sama seperti sektor usaha lainnya.
Baik yang disegel maupun sebatas diberi peringatan, semuanya sudah diperbolehkan buka, namun pihaknya tetap berhak melakukan pengawasan. Baik THM yang ada kawasan Tajur maupun Ciheuleut, masa sanksinya sudah berakhir.
"Begitupula satu THM lainnya di kawasan Tajur, yang sebelumnya sempat di sanksi berupa peringatan, juga akan tetap kita awasi," kata Agus, Minggu (9/8/2020). (Baca juga: Kasus Covid-19 di Bogor Terus Meroket, 24 Kasus Positif Baru Dalam Dua Hari)
Menurutnya, jika memang masih ada THM yang menggunakan segel, bisa dilihat masa berlakunya PSBB saat itu. Begitu PSBB selesai di tahap tersebut, maka tempat usaha lainnya juga ikut dibuka.
"Mereka (manajemen) membuat surat pernyataan yang bersedia ditutup sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila timbul permasalahan di kemudian hari, terutama terkait gangguan Trantibum," ungkap Agus.
Lihat Juga :