Pria di Palembang Tega Habisi Nyawa Calon Suami Mantan Istri, Polisi: Motifnya Sakit Hati

Senin, 18 Desember 2023 - 15:51 WIB
loading...
Pria di Palembang Tega...
Dani Andika (34), tersangka pembunuhan saat diinterogasi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Foto/Dede Febriansyah/MPI
A A A
PALEMBANG - Dani Andika (34), tersangka pembunuhan terhadap korban Farid yang terjadi di Jalan Faqih Usman Lorong Sungai Goren Kelurahan 1 Ulu, Palembang ditangkap polisi.

Dani mengatakan, bahwa motif tersangka nekat menikam mantan istri, Vita, dan calon suaminya lantaran sakit hati karena diselingkuhi.

"Sakit hati karena dia selingkuh, sudah tiga kali tapi bukan dengan ini melainkan dengan Roman, mantan selingkuhan istri yang lain. Dia juga menantang saya sebelum kejadian, saya cari di di pasar tidak ada, lalu saya ketemu setelah ke kontrakannya," ujar Dani, Senin (18/12/2023).

Melihat korban berjalan bersama dengan calon suaminya, lanjut Dani, membuat dirinya gelap mata dan sehingga terjadinya penusukan kepada keduanya.

Baca Juga: Tak Terima Pacar Digandeng Pria Lain, Pemuda Palembang Bacok Pengunjung Kelab Malam

"Saya langsung menusuk Vita dan memperingatkan kepada korban Farid untuk jangan ikut campur, tapi masih saja dia mau jadi pahlawan kesiangan ikut campur. Dia mau memukul saya tapi saya mengelak dan aku tikam tidak tahu berapa kali," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban pun tersungkur bersimbah darah dan tersangka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian. "Saya tadinya mau kabur lebih jauh lagi, tapi saat berada di kawasan Talang Jambi sudah ditangkap," jelasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, motif tersangka membunuh korban dan mantan istrinya karena sakit hati dan cemburu.

"Motifnya tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini jelas karena sakit hati. Mantan istrinya mini masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Harryo.

Dijelaskan Harryo, tersangka dan korban Vita ini sebelumnya telah menikah siri, namun dalam dua bulan terakhir selalu ribut yang diduga karena perselingkuhan.

"Usai melakukan penusukan, tersangka berniat kabur ke Bangka Barat namun anggota kita sudah meringkus tersangka di daerah Jalan Tanjung Api-Api," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Rekomendasi
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Infografis
Pria dengan Istri Terbanyak...
Pria dengan Istri Terbanyak di Dunia, Ada yang dari Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved