Warga Banten Digulung Polisi usai Sekap Karyawan Minimarket di Pringsewu

Sabtu, 16 Desember 2023 - 10:13 WIB
loading...
Warga Banten Digulung Polisi usai Sekap Karyawan Minimarket di Pringsewu
Pelaku pencurian berinisial AKS (25) diamankan polisi usai menyekap dan mengancam karyawan swalayan di Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
PRINGSEWU - Pelaku pencurian berinisial AKS (25) diamankan polisi usai menyekap dan mengancam karyawan swalayan di Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Bandarlampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten itu ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian disertai penyekapan dan pengancaman.

”Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung pada Kamis 14 Desember 2023,” ujar Maulana dalam keterangannya, Jumat (15/12).



Peristiwa pencurian itu terjadi pada (31/3). Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp8 juta dari brankas dan Digital Video Recorder (DVR).Modusnya, pelaku datang dengan menyamar sebagai karyawan baru.

”Kemudian pelaku mengajak ketiga karyawan wanita untuk berfoto di dalam areal gudang, lalu mengeksekusi rencananya dengan menyekap dan mengancam menggunakan celurit sebelum menggasak uang dan DVR,” ungkapnya.

Pelaku AKS juga terlibat dalam aksi serupa di minimarket yang berada di Kecamatan Ambarawa Pringsewu. Namun aksinya tidak berhasil lantaran karyawan melakukan perlawanan.



“Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan rekreasi, termasuk biaya pergi ke pantai, bermain bilyard, serta membeli rokok dan pakaian,” jelasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan oleh polisi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.Pelaku AKS saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)