LSAK Komentari Duplik Polda Metro Jaya terkait Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Kamis, 14 Desember 2023 - 20:55 WIB
loading...
A
A
A
Namun, mereka mengaitkan keberadaan ke-91 saksi ini dengan Putusan MK Nomor 65/2010, dimana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan saksi telah mengalami perluasan sehingga saksi tidak selalu mendengar, melihat, dan mengalami sendiri.
Baca juga: Penjelasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri di Sidang Praperadilan
"Karena meskipun telah mendapat perluasan makna, sejatinya dalam suatu proses penyidikan, sangat dibutuhkan saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terhadap suatu peristiwa pidana," katanya.
Baca juga: Penjelasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri di Sidang Praperadilan
"Karena meskipun telah mendapat perluasan makna, sejatinya dalam suatu proses penyidikan, sangat dibutuhkan saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terhadap suatu peristiwa pidana," katanya.
(kri)
Lihat Juga :