Utang Rp8 M Tak Direspons BUMD, Pengadilan Diminta Eksekusi Aset

Selasa, 23 Januari 2018 - 16:16 WIB
Utang Rp8 M Tak Direspons BUMD, Pengadilan Diminta Eksekusi Aset
Utang Rp8 M Tak Direspons BUMD, Pengadilan Diminta Eksekusi Aset
A A A
BANDUNG BARAT - Sengketa hukum dan utang Rp8 miliar yang harus dibayar oleh BUMD PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) milik Pemkab Bandung Barat hingga kini belum juga usai.

Kesal dengan hal tersebut PT Bravo Delta Persada selaku perusahaan mitra yang dirugikan oleh PT PMgS, mengajukan surat sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kabupaten Bandung, Selasa (23/1/2018).

"Batas surat peringatan yang diberikan oleh PNBB kepada BUMD PT PMgS milik Pemkab Bandung Barat 18 Desember 2017 sudah terlewati, tapi direksi BUMD tidak menanggapi. Untuk itu itu hari ini kami melayangkan surat sita eksekusi ke PNBB terhadap aset PT PMgS," tegas Direktur Utama PT Bravo Delta Persada Subiakto yang didampingi Kuasa Hukum Atmajaya Salim saat ditemui di PNBB, Selasa (23/1/2018).

Subiakto menyayangkan, tidak adanya itikad baik dari direksi PT PMgS untuk menyelesaikan utang Rp8 miliar ke pihaknya. Bahkan surat teguran yang dilayangkan oleh PNBB Kabupaten Bandung kepada PT PMgS pada 18 Desember 2017, Nomor 25/Pdt.Eks.PUT/2017/PN.BLB.Jo.No.848/V/ARB-BANI/2016.Jo.No.129/Pdt.SUS-ARBT/2017/PN.BLB juga tidak pernah digubris.

"Kami ini minta kejelasan kapan utang akan dibayar. Terakhir pada 2 Januari 2018 sempat ketemu mereka (BUMD), tapi masa utang Rp8 miliar bayarnya dicicil Rp5 juta dan tanpa kepastian waktu," ucapnya.

Kuasa Hukum PT Bravo Delta Atmajaya Salim menambahkan, nominal utang itu yang harus dibayar oleh BUMD PT PMgS terhitung sejak 5 Mei 2014. Perhitungan itu pun sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh manajemen PT Bravo dan direksi BUMD PT PMgS. Bahkan telah ditetapkan dalam sidang di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bahwa perjanjian itu sah.

"Tagihan dari 5 Mei 2014 sampai 19 April 2016 sebesar Rp2,7 miliar. Namun karena tagihannya terus menumpuk dari bulan ke bulan dan tahun ke tahun sampai kini secara kumulatif tercatat utang BUMD PT PMgS sebesar Rp8 miliar," sebutnya.

Untuk itulah pihaknya telah mengajukan surat sita eksekusi dan kini surat resminya telah diserahkan dan sedang diproses. Nantinya jika penyitaan aset milik BUMD PT PMgS baik bergerak atau tidak bergerak dilakukan oleh petugas pengadilan maka nominalnya senilai utang tersebut. "Baru tiga tahun berjalan direksi BUMD PT PMgS telah lalai dalam memenuhi kewajibannya, dari total jangka waktu kerja sama selama 20 tahun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6590 seconds (0.1#10.140)