Terlibat Pencurian Mobil, Oknum Pengacara dan Anak di Lampung Diringkus Polisi

Rabu, 13 Desember 2023 - 17:49 WIB
loading...
A A A
Saidi melanjutkan, pelaku ED dan AT menuju lokasi menggunakan satu unit mobil untuk melakukan eksekusi mobil Pajero tersebut. Sementara, CL mengawasi suasana sekitar.

"Lalu ED turun dengan membawa kunci duplikat dan membawa mobil tersebut, korban yang mengetahui bahwa mobilnya dicuri langsung melaporkan ke Polresta Bandarlampung," kata dia.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Saidi, polisi berhasil menangkap para pelaku di wilayah Bandarlampung pada Minggu (10/12).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(hri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1261 seconds (0.1#10.140)