Dicekal Seumur Hidup, Wanita WNA China Eks Napi Narkoba Tertangkap Buka Salon di Jakut

Senin, 11 Desember 2023 - 20:15 WIB
loading...
Dicekal Seumur Hidup,...
Dicekal seumur hidup, seorang wanita WNA asal China eks napi narkoba tertangkap buka salon di Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal China berinisial TN (43) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena tidak memiliki paspor. TN nekat memalsukan identitas demi bisa membuka gerai salon kecantikan di kawasan Penjaringan.

Belakangan diketahui jika TN merupakan residivis kasus narkoba dan pernah dideportasi pada 30 Agustus 2022 setelah dipenjara selama 6 tahun terkait kasus narkoba. Pemerintah Indonesia kemudian melakukan pencekalan seumur hidup terhadap TN. Meskipun sudah dicekal namun TN kembali nekat masuk Indonesia dengan berbagai cara.

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi menuturkan, TN diduga kuat masuk melalui jalan tikus alias pintu masuk ilegal yang selama ini dilakukan oleh WNA nakal melalui perbatasan Malaysia-Indonesia yang ada di Pulau Kalimantan.

Baca Juga: 7 DPO Polisi China Ditangkap di Penjaringan

"Yang bersangkutan tidak sampai setahun di negaranya. Kemudian diduga masuk melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di daerah Kalimantan Barat," ujar Sandi dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).

Menurut Sandi, TN merupakan eks narapidana kasus narkotika dengan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan. TN menjalani pidana penjara selama enam tahun di Lapas Perempuan Tangerang.

Dicekal Seumur Hidup, Wanita WNA China Eks Napi Narkoba Tertangkap Buka Salon di Jakut


"Jadi pidana itu dijatuhkan tanggal 11 Juni 2014 . Kemudian setelah menjalani selama 6 tahun lebih, pada tanggal 2 Maret 2021 TN mendapatkan pembebasan bersyarat," ucapnya.

"Kemudian dari Maret sampai Agustus yang bersangkutan mengalami masa bimbingan client di Bapas Timur Utara. Setelah itu dinyatakan bebas. Selanjutnya karena dia orang asing segera dilakukan deportasi," lanjutnya.

Setelah dilakukan deportasi pada 30 Agustus 2022, lanjut Sandi, Imigrasi melakukan penangkalan terhadap TN. Karena TN merupakan eks narapidana kasus narkotika maka penangkalan berlaku seumur hidup.

"Tentunya tidak mungkin yang bersangkutan masuk Lagi ke Indonesia. TN kini diproses untuk segera dipenjara dan dideportasi lantaran disangkakan melanggar Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Sandi menjelaskan, penangkapan TN bermula dari adanya laporan masyarakat yang menemukan WNA China membuka gerai salon kecantikan dan kesahatan di kawasan Ruko Centro Metro Broadway Blok A6, Penjaringan, Jakarta Utara.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Saat petugas mendatangi lokasi tempat TN membuka usaha salon kecantikan, petugas menemukan keberadaan tiga orang WNA China. Melihat petugas datang, ketiganya menghindar dan lari ke arah basement.

"Petugas bisa mengamankan tiga orang tersebut, yaitu pertama inisial TN, TY, dan LL. Dari ketiganya petugas meminta untuk memeriksa dokumen, namun hanya TY dan LL yang bisa memperlihatkan dokumennya berupa paspor," ucap Sandi.

Sementara TN kepada petugas mengaku seorang WNA yang sudah dinaturalisasi menjadi WNI dengan menunjukkan foto copy KTP dalam bentuk file PDF di telepon selulernya. Mendapat pengakuan seperti itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam.

"Tentunya petugas memperdalam identitas tersebut. Lalu ditemukan di sistem informasi kependudukan milik Dukcapil, bahwa NIK yang ada di HP dia adalah milik orang lain, bukan nama dia. Jadi ketahuan di situ," terang Sandi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Geser Taylor Swift,...
Geser Taylor Swift, Lucy Guo Jadi Wanita Terkaya Termuda di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved