Dicekal Seumur Hidup, Wanita WNA China Eks Napi Narkoba Tertangkap Buka Salon di Jakut
Senin, 11 Desember 2023 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A

"Jadi pidana itu dijatuhkan tanggal 11 Juni 2014 . Kemudian setelah menjalani selama 6 tahun lebih, pada tanggal 2 Maret 2021 TN mendapatkan pembebasan bersyarat," ucapnya.
"Kemudian dari Maret sampai Agustus yang bersangkutan mengalami masa bimbingan client di Bapas Timur Utara. Setelah itu dinyatakan bebas. Selanjutnya karena dia orang asing segera dilakukan deportasi," lanjutnya.
Setelah dilakukan deportasi pada 30 Agustus 2022, lanjut Sandi, Imigrasi melakukan penangkalan terhadap TN. Karena TN merupakan eks narapidana kasus narkotika maka penangkalan berlaku seumur hidup.
"Tentunya tidak mungkin yang bersangkutan masuk Lagi ke Indonesia. TN kini diproses untuk segera dipenjara dan dideportasi lantaran disangkakan melanggar Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Sandi menjelaskan, penangkapan TN bermula dari adanya laporan masyarakat yang menemukan WNA China membuka gerai salon kecantikan dan kesahatan di kawasan Ruko Centro Metro Broadway Blok A6, Penjaringan, Jakarta Utara.
Lihat Juga :