Polisi Periksa 7 Saksi dan 5 Ahli Terkait Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman
Senin, 11 Desember 2023 - 15:01 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto/MPI/Ira Widyanti
A
A
A
LAMPUNG - Sebanyak 7 orang saksi dan 5 saksi ahli telah diperiksa terkait perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Komika Aulia Rakhman. Kini komika tersebut sudah ditahan pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin (11/12/2023). ”7 saksi dan 5 saksi ahli sudah kita mintai keterangan dalam perkara ini,” ujar Umi.
Baca Juga: Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Adapun 5 saksi ahli yang turut diperiksa yakni ahli dari bidang Bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta yaitu Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud, saksi agama dari Kemenag dan MUI, saksi IT dari Puslabfor dan saksi pidana dari Universitas Lampung.
Saat ini tersangka Aulia Rakhman telah ditahan di Mapolda Lampung dan terancam pidana penjara 5 Tahun. ”Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara,” ungkapnya.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin (11/12/2023). ”7 saksi dan 5 saksi ahli sudah kita mintai keterangan dalam perkara ini,” ujar Umi.
Baca Juga: Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Adapun 5 saksi ahli yang turut diperiksa yakni ahli dari bidang Bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta yaitu Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud, saksi agama dari Kemenag dan MUI, saksi IT dari Puslabfor dan saksi pidana dari Universitas Lampung.
Saat ini tersangka Aulia Rakhman telah ditahan di Mapolda Lampung dan terancam pidana penjara 5 Tahun. ”Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara,” ungkapnya.
Lihat Juga :