Polisi Periksa 7 Saksi dan 5 Ahli Terkait Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman

Senin, 11 Desember 2023 - 15:01 WIB
loading...
Polisi Periksa 7 Saksi...
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
LAMPUNG - Sebanyak 7 orang saksi dan 5 saksi ahli telah diperiksa terkait perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Komika Aulia Rakhman. Kini komika tersebut sudah ditahan pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin (11/12/2023). ”7 saksi dan 5 saksi ahli sudah kita mintai keterangan dalam perkara ini,” ujar Umi.



Adapun 5 saksi ahli yang turut diperiksa yakni ahli dari bidang Bahasa Indonesia yang didatangkan langsung dari Jakarta yaitu Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud, saksi agama dari Kemenag dan MUI, saksi IT dari Puslabfor dan saksi pidana dari Universitas Lampung.

Saat ini tersangka Aulia Rakhman telah ditahan di Mapolda Lampung dan terancam pidana penjara 5 Tahun. ”Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara,” ungkapnya.



Ditreskrimum Polda Lampung tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.

”Pada saat kemarin dilakukan pemeriksaan, tersangka AR ini didampingi oleh kakak kandungnya. Penyidik telah memberikan kesempatan kepada AR apabila akan didampingi oleh pengacara, kami silahkan,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial menunjukkan seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman tengah membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam video itu Aulia membawakan materi tersebut pada kegiatan kampanye Anies Baswedan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2926 seconds (0.1#10.140)