Bhabinkamtibmas di OKI Tipu Perwira Polisi Rp150 Juta, Janjikan Jadi Kapolsek

Kamis, 07 Desember 2023 - 19:36 WIB
loading...
Bhabinkamtibmas di OKI Tipu Perwira Polisi Rp150 Juta, Janjikan Jadi Kapolsek
Ivan Herwanto, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pedamaran, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), menjalani sidang kasus penipuan terhadap perwira polisi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Foto/iNews TV/Guntur
A A A
PALEMBANG - Kasus penipuan menggegerkan lembaga kepolisian di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Seorang bintara polisi yang bertugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Polsek Pedamaran, menipu perwira polisi dengan janji menjadi Kapolsek.



Bhabinkamtibmas bernama Ivan Herwanto tersebut, menjanjikan kepada perwira polisi yang menjadi korbannya, untuk menjadi Kapolsek di wilayah hukum Polres OKI, dengan biaya Rp150 juta. Namun, setelah dilakukan pembayaran, ternyata Ivan tidak mampu merealisasikan janjinya tersebut.



Akibat penipuan yang dilakukannya, Ivan akhirnya dilaporkan ke polisi dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dalam pelaksanaan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, dan istri korban, Ivan tampak sering menutupi wajahnya.



Perwira polisi yang ditipu anggota Bhabinkamtibmas tersebut, diketahui bernama Andi Pratama. Dalam keterangannya di persidangan, Andi Pratama mengungkapkan, pada awalnya terdakwa menjanjikan korban bisa mengurus mutasi menjadi Kapolsek, asal korban bisa memberikan uang Rp150 juta.

Bhabinkamtibmas di OKI Tipu Perwira Polisi Rp150 Juta, Janjikan Jadi Kapolsek


Korban mengaku tertarik dengan tawaran yang disampaikan korban. Korban kemudian mengirim uang kepada terdakwa melalui bank sebesar Rp50 juta sebanyak tiga kali. Namun setelah tiga bulan menunggu, dan daftar mutasi ke luar, ternyata nama korban tidak ada dalam daftar tersebut.



Dalam sidang tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya dan membenarkan keterangan yang disampaikan saksi korban. Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendegkarkan keterangan terdakwa.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1047 seconds (0.1#10.140)