Warga Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Demokrasinya Bagaimana?

Rabu, 06 Desember 2023 - 15:10 WIB
loading...
A A A
1. Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

2. Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

3. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

4. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Cerita Sandi Uno Maju...
Cerita Sandi Uno Maju Pilgub Jakarta, Sempat Tak Pede Lawan AHY dan Ditolak Usulkan Anies Jadi Cagub
Presiden Belum Teken...
Presiden Belum Teken Keppres, Pramono Anung Sebut Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Rekomendasi
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Berpengalaman di Perang...
Berpengalaman di Perang Ukraina, Sky-Watch Luncurkan Drone Jarak Jauh RQ-70 Dainn
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved