Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Istana: RUU DKJ Inisiatif DPR
Rabu, 06 Desember 2023 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Sebab, salah satu pasal berbunyi menghilangkan pilkada langsung. Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan atas RUU yang sebelumnya dibahas Badan Legislasi (Baleg) itu diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus sebagai pimpinan sidang menyampaikan bahwa dalam pengambilan keputusan ini, terdapat satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara, delapan fraksi lainnya menyetujui.
Penolakan RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS Hermanto. Fraksi PKS menganggap Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota. "Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap bismillahirahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR," ujarnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan atas RUU yang sebelumnya dibahas Badan Legislasi (Baleg) itu diambil dalam Rapat Paripurna, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus sebagai pimpinan sidang menyampaikan bahwa dalam pengambilan keputusan ini, terdapat satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara, delapan fraksi lainnya menyetujui.
Penolakan RUU DKJ menjadi usul inisiatif DPR disampaikan oleh Anggota Fraksi PKS Hermanto. Fraksi PKS menganggap Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota. "Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap bismillahirahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :