Ini Motif Penganiayaan Pengemudi Ojek Online di Bandung

Selasa, 26 Desember 2017 - 17:42 WIB
Ini Motif Penganiayaan Pengemudi Ojek Online di Bandung
Ini Motif Penganiayaan Pengemudi Ojek Online di Bandung
A A A
BANDUNG - Motif penganiayaan terhadap pengemudi ojek online Rohmat Sarjono yang dilakukan empat pelaku di Jalan WR Supratman, depan Markas Pusenif, Kota Bandung pada Senin (25/12/2017) pukul 21.00 WIB, terkuak. Pelaku AS (34), Ad (25), En (35), dan Ru (30), menganiaya korban karena kesal.

Tersangka AS mengatakan, sebelum pengeroyokan terjadi, dia sedang mengatur kendaraan yang hendak parkir di sebuah rumah makan seafood. Korban Rohmat melaju cukup kencang dan tak mau memperlambat laju kendaraannya. Karena kesal, AS spontan memukul kepala korban dengan tangan.

Tak terima diperlakukan seperti itu, korban Rohmat berbalik arah mendatangi AS. Akhirnya, AS dan korban terlibat pertengkaran. AS dibantu tiga temannya yakni Ad, En, dan Ru. Keributan itu berakhir setelah korban Rohmat tersungkur dengan luka tusuk di pinggang kiri.

"Penganiayaan itu kami lakukan secara spontan. Waktu itu saya dan teman-teman setengah sadar, sedang mabuk minuman keras," kata AS di Mapolrestabes Bandung Selasa (26/12/2017).

AS pun meminta maaf kepada korban dan keluarganya. "Saya menyesal dan minta maaf kepada korban dan keluarga korban. Saya khilaf. Kepada anggota ojek Grab, saya juga minta maaf, sekarang saya pertanggungjawaban perbuatan saya," ujar AS.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, motif para pelaku melakukan pengeroyokan dikarenakan kesal terhadap korban.

"Saya tegaskan, ini bukan keributan antara ojek online dan konvensional, tetapi murni keributan dengan tukang parkir. Motifnya pelaku kesal kepada korban. Awalnya pelaku sempat memukul kepala korban karena korban tak mau berhenti saat pelaku mengatur kendaraan yang hendak parkir di rumah makan lesehan seafood," kata Hendro didampingi Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana di Markas Polrestabes Bandung.

Jumlah pelaku pengeroyokan, ungkap Hendro, empat orang. Namun hanya tiga yang berhasil diamankan sesaat setelah kejadian, yaitu AS, En, dan Ad. Tiga orang ini awalnya diduga sebagai saksi. Namun setelah diperiksa intensif dan berdasarkan keterangan para saksi lain serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ternyata mereka adalah pelaku pengeroyokan terhadap Rohmat.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan, akhirnya polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah pisau, dua balok kayu, dan sebongkah batu. Para pelaku, kata Kapolrestabes, dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun.

Hendro mengungkapkan, saat ini kondisi Rohmat sudah membaik dan dalam perawatan di RS Santo Yusup. "Luka tusuk di pinggang kiri korban tak mengenai organ dalam."

Yan Restu Langit, perwakilan dari Himpunan Driver Bandung Raya mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Dia berharap pengamanan terus ditingkatkan, terutama di daerah tertentu yang rawan aksi premanisme.

Yan juga mengimbau seluruh pengemudi transportasi berbasis aplikasi untuk tidak mudah terprovokasi jika mendapat informasi tertentu melalui pesan singkat dan media sosial. "Kroscek dulu, jangan mudah terprovokasi oleh informasi hoax. Jangan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian, laporkan kepada yang berwajib," tandas Yan.

Seperti diberitakan, Rohmat Sarjono (42), seorang pengemudi ojek online ditusuk orang tak dikenal di dekat kawasan Taman Persib, depan Markas Pusenif, Jalan Supratman, Kota Bandung, Senin (25/12/2017) pukul 21.00 WIB. Akibatnya, warga Babakan Sari, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah itu menderita luka di pinggang kiri dan dirawat di RS Santo Yusup. (Baca Juga: Pengemudi Ojek Online Ditusuk, Tiga Pria Diringkus(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7362 seconds (0.1#10.140)