Perikanan Jadi Komoditi Andalan Provinsi Banten

Selasa, 19 Desember 2017 - 19:00 WIB
Perikanan Jadi Komoditi Andalan Provinsi Banten
Perikanan Jadi Komoditi Andalan Provinsi Banten
A A A
SERANG - Banten merupakan wilayah yang sangat strategis mengingat letak daerahnya berbatasan dengan ibu kota negara dan juga sebagai jembatan gerbang antara Jawa dan Sumatera. Banten memiliki wilayah daratan dengan luas 8.651,20 km2 yang dikelilingi tiga lautan besar, yaitu Laut Jawa di bagian utara, Laut Selat Sunda di bagian barat, dan Laut Hindia di bagian selatan.

Wilayah pesisir dan laut Provinsi Banten dengan luas perairan 11.134,22 km2 (belum termasuk perairan nusantara/teritorial dan ZEEI yang dapat dimanfaatkan), dengan panjang garis pantai 509 km, serta 55 pulau-pulau kecil dan pulau terluar menyimpan kekayaan dan keragaman sumber daya pesisir serta laut. Sektor kelautan dan perikanan diperkirakan akan menjadi tumpuan perekonomian di masa yang akan datang. Karena itu, peluang dan tantangan ini harus diwujudkan serta diimplementasikan secara nyata untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan dengan optimal dan berkelanjutan.

Hal ini mendorong tumbuh dan berkembangnya usaha penangkapan ikan, pengolahan ikan, dan usaha agribisnis perikanan tawar, laut dan payau. Beberapa hasil laut yang ada d Banten ini tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat Banten, tapi diekspor ke beberapa negara di antaranya China, USA, Australia, Jepang, Thailand, Kanada, Prancis, dan Filipina.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Suyitno, kantong-kantong perikanan di seluruh Banten ini terdapat di tempat pelelangan ikan (TPI). Untuk jumlah TPI di Banten ini ada 43 TPI, tapi dari hasil verifikasi jumlah TPI yang aktif hanya 38 TPI. Dari 38 TPI itu, ada statusnya masih TPI dan ada juga statusnya sudah diusulkan menjadi Pelabuhan Perikanan (PPI), Pelabuhan Perikanan Pantai C (di Labuan, Kabupaten Pandeglang), dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (Karangantu, Kota Serang).

"Untuk Pelabuhan Perikanan Samudra hingga saat ini Banten belum memilikinya. Pelabuhan Perikanan Samudra ini adalah pelabuhan tertinggi," katanya.

Namun, dari 36 TPI yang telah diusulkan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya menyetujui 16 TPI yang statusnya menjadi PPI. "Jika sudah menjadi PPI ini bertahap akan dilengkapi fasilitas pokoknya. Seperti mekanisme lelang, dan penanganan ikan," kata dia.

Jumlah tangkap ikan di Provinsi Banten sebanyak 60.000 ton/tahun. Jumlah tersebut untuk pemenuhan ikan di pasar lokal Banten dan dijual ke pasar-pasar di Jakarta, bahkan diekspor. "Cara menangkap ikan nelayan itu, ada nelayan Banten bisa keluar Banten dan ada juga nelayan di luar Banten bisa masuk ke Banten," ujarnya.

Untuk konsumsi Banten pada tahun 2016 target konsumsi ikan 31 kg/kapita per tahun. Target itu telah tercapai, yaitu 32,9 kg/kapita per tahun. "Konsumsi ikan di Banten ini rangking kedua di Pulau Jawa setelah DKI. Awalnya konsumsi pertama di Pulau Jawa namun saat ini menjadi kedua di Pulau Jawa," kata dia.

Titik paling banyak ikan di Banten, kata Suyitno, terdapat di Laut Jawa, Selat Sunda, dan Samudra Indonesia. "Kalau nama daerahnya Binuangeun di Kabupaten Lebak, Labuan di Kabupaten Pandeglang, dan di Tangerang juga ada," ujarnya.

Ke depan, kata Suyitno, akan meningkatkan kapasitas TPI, memetakan, dan mendata sejauh mana dalam memberikan pelayanan. "Setelah dipetakan, fasilitas pokok, fungsional, pembekalan ilmu pengelola, hingga memantau kualitas ikan," ujarnya.

Tidak hanya itu, Provinsi Banten juga mengganti alat tangkap yang dilarang. Jumlahnya hingga 700 alat tangkap dan itu harus diganti. "Untuk menghindari kejadian penyalahgunaan penangkapan ikan, DKP melakukan operasi di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, pola pikir organisasi perangkat daerah (OPD) harus memiliki inovasi kalau Banten ingin menjadi sentra perikanan laut dan tawar. Dinas harus menjadi Badan Usaha Layanan Daerah (BULD), bukan hanya mendistribusikan bibit ikan, tapi bagaimana memproduksi bibit. "Jangan beli bibit setelah itu dibagikan saja, kita harus mencari inovasi," kata Asep.

Dia meminta Gubernur Banten membuat peraturan daerah zonasi pesisir dan pulau-pulau terkecil. "Kalau sudah ada perdanya, maka konten baru dirapikan untuk menyesuaikan dengan kabupaten/kota yang ada di Banten. Karena secara pemanfaatan dan pajak akan masuk ke kabupaten/kota, tapi izin tetap ada di Provinsi Banten," kata Asep.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4975 seconds (0.1#10.140)